MII – Surabaya – Pernah mendekam dalam penjara enam tahun silam, tepatnya pada tahun 2020, tak membuat VR (32), asal Rangkah, Tambaksari, Surabaya ini jera. Dia kembali dibekuk polisi atas kasus peredaran narkoba. Tersangka diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, setelah tempat tinggalnya di kawasan Kapas Madya digerebek petugas pada akhir Juli 2026 kemarin. Dalam penggerebekan dan penggeledahan itu, polisi menemukan 14 poket sabu siap edar.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan, pengungkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi daei masyarakat, bila di kawasan Kapas Madya kerap dijadikan transaksi sabu. “Setelah anggota menerima informasi daeri warga kemudian dilakukan penyelidikan hingga diketahui keberadaannya. VR tangkap berikut barang bukti sebanyak 14 poket sabu siap edar dengan total seberat 1,832 gram,” katanya, Senin, 3 Agustus 2026.
Sebanyak 1,832 gram sabu itu dikemas menjadi 14 poket dengan masing-masing poket memiliki berat 0,589 gram, 0,096 gram, 0,098 gram, 0,119 gram, 0,104 gram, 0,105 gram, 0,093 gram, 0,094 gram, 0,089 gram, 0,091 gram, 0,088 gram, 0,086 gram, 0,083 gram, dan 0,097 gram. “Selain menyita sabu total keseluruhan 1,832 gram, anggota juga menyita 2 bendel klip kosong, 2 skrop plastik, 1 timbangan elektrik, 1 bungkus rokok, 1 buah handphone, serta tas slempang warna hitam,” lanjutnya.
Kepada petugas, VR mengaku mendapatkan barang dari seorang bandar berinisial ND. Sabu itu sedianya diedarkan di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Belum sempat terjual, VR lebih dulu ditangkap polisi. “Dari 14 poket yang ditemukan diakui didapatkan dari bandar inisial ND, DPO yang kini dalam pengejaran,” imbuhnya.
Alasan dia kembali jadi pengedar terbilang klasik: ekonomi. “Pelaku ini mencoba keberuntungan namun langsung kami gagalkan. Alasannya jual sabu karena himpitan ekonomi,” pungkasnya. create by Abdul Ghofar




