MII – Bogor – Kepolisian menggelar razia kendaraan bermotor dalam skala besar di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Senin (3/8/26) dini hari. Operasi tersebut menyasar pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau dikenal sebagai knalpot brong. Puluhan kendaraan langsung diamankan setelah petugas menemukan tingkat kebisingan yang melebihi ketentuan.

Dalam razia tersebut, polisi melakukan pemeriksaan menggunakan alat pengukur suara atau decibel meter. Hasilnya, sebanyak 75 kendaraan dinyatakan melanggar karena menggunakan knalpot dengan suara bising. Kendaraan yang terjaring kemudian dibawa ke Mapolres Bogor untuk menjalani proses penindakan lebih lanjut. Para pengendara tidak hanya dikenai sanksi tilang, tetapi juga diwajibkan mencopot knalpot brong yang terpasang pada kendaraannya.

Sebelum kendaraan dapat dibawa pulang, pemilik wajib mengganti knalpot tersebut dengan knalpot standar yang sesuai dengan spesifikasi kendaraan. Langkah ini dilakukan agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi setelah kendaraan keluar dari Mapolres Bogor. Razia dilaksanakan pada dini hari karena penggunaan knalpot bising kerap dikeluhkan masyarakat, terutama saat kendaraan melintas di kawasan permukiman maupun jalan utama pada malam hingga menjelang pagi.

Selain mengganggu kenyamanan warga, penggunaan knalpot tidak sesuai standar juga dinilai dapat mengganggu ketertiban lalu lintas dan memicu keresahan pengguna jalan lainnya. Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan modifikasi kendaraan yang bertentangan dengan ketentuan.Pengendara juga diminta memastikan seluruh komponen kendaraan, termasuk knalpot, lampu, pelat nomor, dan perlengkapan keselamatan, berada dalam kondisi sesuai standar. Operasi serupa berpotensi kembali dilakukan di sejumlah titik lain di Kabupaten Bogor. Pengendara diimbau mematuhi peraturan lalu lintas agar terhindar dari penindakan sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat. create by Gunawan Suhendar