MII – Yogyakarta – Pemerintah Kota ( Pemkot ) Yogyakarta bergerak cepat merespons insiden viral belum lama ini, ketika seorang wisatawan mengaku ditarik biaya Rp 5.000 oleh oknum fotografer saat hendak berfoto di plang penanda Malioboro tiruan. Langkah penertiban pun diambil oleh Satpol PP Kota Yogyakarta.
Dari hasil razia yang digelar sepanjang akhir pekan lalu, petugas berhasil mengamankan sedikitnya tujuh buah plang besi replika penanda Jalan Malioboro milik oknum fotografer jalanan. Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Yogyakarta, Yudho Bangun Pamungkas, mengungkapkan operasi penertiban dilangsungkan dalam dua tahap, yakni pada Sabtu (1/8/26) dan Minggu (2/8/26) malam. “Di kawasan Malioboro itu kita tertibkan total tujuh buah plang besi, ada yang pakai roda dan ada yang tidak. Itu semuanya milik fotografer-fotografer yang beroperasi di sana,” ujarnya, saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/26).
Yudho menjelaskan, penertiban dilakukan karena para oknum fotografer terbukti meletakkan properti penunjang foto tersebut di trotoar atau fasilitas publik tanpa izin. Hal tersebut, melanggar Peraturan Daerah ( Perda ) Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
“Pada Sabtu malam kita amankan enam plang, kemudian Minggu ada satu plang. Karena dipasangnya di tempat umum atau trotoar, secara aturan di Perda Nomor 7 Tahun 2024 itu tidak diperbolehkan, makanya kita amankan barangnya,” tegasnya. “Ya, itu sebagai salah satu bentuk tanggapan kita terhadap keluhan dari netizen kemarin. Walaupun secara aturan memang menaruh barang di fasilitas umum itu juga tidak diperbolehkan,” imbuh Yudho.
Sebelum menurunkan personel penertiban, jajaran Satpol PP telah menerjunkan tim khusus untuk mengidentifikasi keberadaan plang-plang portabel tersebut. Mengingat sifatnya yang portabel dan fleksibel, para oknum acap kali memindah-mindahkan plang dari titik satu ke titik lainnya, menyesuaikan kebutuhan pemotretan. “Ada yang sedang digunakan saat ditertibkan, ada juga yang tidak. Kita identifikasi dulu titik-titik lokasinya, baru personel penertiban kita turunkan,” imbuhnya.
Dari tujuh barang bukti plang besi menyerupai asli yang disita, sudah ada dua pemilik atau fotografer yang mendatangi kantor Satpol PP untuk mengambil kembali barang miliknya. Pihaknya pun mempersilakan, dengan catatan pemilik wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya menaruh properti pribadi di fasilitas umum. create by Arif Sutrisna




