MII – Surabaya – Pemkot Surabaya kembali menyelamatkan aset daerah dari penguasaan tanpa dasar hukum. Enam bangunan liar ( bangli ) yang berdiri di atas lahan seluas 1.800 meter persegi di kawasan Tempat Pemakaman Umum ( TPU ) Keputih dibongkar, Senin 3 Agustus 2026. Lahan tersebut akan dikembalikan sesuai fungsi awalnya sebagai area pemakaman, sekaligus untuk perluasan blok muslim dan nonmuslim. Penertiban dilakukan setelah serangkaian sosialisasi dan pemberitahuan kepada para penghuni. Proses pembongkaran berlangsung kondusif dengan melibatkan Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ), perangkat wilayah, serta alat berat.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah ( Perda ) Satpol PP Surabaya Rizal Zainal Arifin menegaskan, pengamanan aset merupakan upaya menjaga kekayaan daerah agar tidak dimanfaatkan pihak lain tanpa hubungan hukum dengan pemerintah kota. “Seperti kegiatan sebelumnya, kami kembali melakukan pengamanan aset milik Pemkot Surabaya yang dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa adanya hubungan hukum dengan Pemkot Surabaya,” ujarnya, Selasa 4 Agustus 2026.
Rizal menjelaskan, enam bangunan yang ditertibkan terdiri atas lima rumah tinggal dan satu kandang ayam. Setelah seluruh bangunan dikosongkan, pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat. “Setelah dilakukan pengosongan, bangunan tersebut kemudian dibongkar menggunakan alat berat,” katanya.
Menurut dia, pendekatan persuasif menjadi langkah awal sebelum penertiban dilakukan. DLH bersama perangkat wilayah telah menyampaikan surat pemberitahuan dan mengimbau penghuni agar mengosongkan bangunan secara mandiri. “Alhamdulillah penertiban berjalan kondusif. Sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi kepada para penghuni sehingga prosesnya dapat berlangsung aman dan tertib,” jelasnya. Sementara itu, Camat Sukolilo Muhammad Aries Hilmi mengatakan proses sosialisasi sebenarnya telah berlangsung cukup lama.
DLH telah mengirimkan surat pemberitahuan sejak tahun lalu. Kemudian pada Juli 2026 dilakukan sosialisasi terakhir sekaligus outreach kepada seluruh penghuni. “Dari pendataan yang kami lakukan, sebagian penghuni ternyata bukan warga yang berdomisili di kawasan tersebut,” ungkap Aries.
Pihak kecamatan juga melakukan asesmen kondisi sosial para penghuni melalui sistem Perlindungan Sosial ( Perlinsos ). Hasilnya, dua dari lima penghuni rumah dinilai memenuhi kriteria untuk memperoleh bantuan hunian. “Setelah kami lakukan pengecekan sesuai Perlinsos, dua dari lima penghuni di sana dinyatakan layak. Karena itu, dua orang tersebut kami usulkan mendapatkan fasilitas rusun dari Pemkot Surabaya,” terangnya.
Di sisi lain, Kepala UPTD Pemakaman DLH Surabaya Khoirun Nisa memastikan lahan yang telah diamankan akan segera ditata kembali sesuai peruntukannya. Area seluas 1.800 meter persegi itu disiapkan untuk mendukung kebutuhan lahan pemakaman yang terus meningkat. “Kami kembalikan sesuai fungsinya dan akan dilakukan penataan. Nantinya, lahan ini akan digunakan untuk tempat pemakaman khusus blok muslim dan nonmuslim,” pungkasnya. create by Abdul Ghofar




