MII – Yogyakarta – Viral wisatawan mengeluhkan keberadaan plang tiruan Jalan Malioboro di Yogyakarta. Wisatawan yang hendak berfoto diminta tarif Rp 5000. Banyak yang mengeluhkan soal plang tiruan ini, Pemerintah Kota ( Pemkot ) Yogyakarta, bertindak. Satpol PP Kota Yogyakarta menggelar razia dan menyita tujuh buah plang besi replika penanda Jalan Malioboro milik oknum fotografer jalanan.

Penertiban tersebut dilakukan menyusul keluhan masyarakat dan temuan pelanggaran pemanfaatan fasilitas umum. Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Yogyakarta, Yudho Bangun Pamungkas, mengatakan operasi berlangsung dalam dua malam berturut-turut, yakni pada Sabtu (1/8/26) dan Minggu (2/8/26). “Di kawasan Malioboro itu kita tertibkan total tujuh buah plang besi, ada yang pakai roda dan ada yang tidak. Itu semuanya milik fotografer-fotografer yang beroperasi di sana,” ujarnya, saat dikonfirmasi, Senin (3/8/26).

Menurut Yudho, plang besi tersebut digunakan sebagai properti penunjang aktivitas fotografi, namun ditempatkan di area trotoar dan fasilitas publik yang seharusnya bebas dari barang pribadi. Keberadaan properti tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. “Pada Sabtu malam kita amankan enam plang, kemudian Minggu ada satu plang. Karena dipasangnya di tempat umum atau trotoar, secara aturan di Perda Nomor 7 Tahun 2024 itu tidak diperbolehkan, makanya kita amankan barangnya,” tegasnya.

Penertiban ini sekaligus menjadi respons pemerintah terhadap berbagai keluhan yang ramai disampaikan masyarakat di media sosial terkait aktivitas para fotografer di kawasan wisata tersebut.”Ya, itu sebagai salah satu bentuk tanggapan kita terhadap keluhan dari netizen kemarin. Walaupun secara aturan memang menaruh barang di fasilitas umum itu juga tidak diperbolehkan,” imbuh Yudho.

Sebelum operasi dilakukan, Satpol PP terlebih dahulu mengerahkan tim khusus untuk memetakan lokasi dan mengidentifikasi keberadaan plang-portabel yang digunakan para fotografer. Langkah tersebut diperlukan karena sebagian besar properti dapat dipindahkan dengan mudah sehingga sering berpindah lokasi mengikuti kebutuhan pengambilan gambar. Petugas kemudian melakukan pemantauan selama beberapa waktu untuk memastikan titik-titik yang menjadi lokasi penempatan plang sebelum penertiban dilaksanakan. “Ada yang sedang digunakan saat ditertibkan, ada juga yang tidak. Kita identifikasi dulu titik-titik lokasinya, baru personel penertiban kita turunkan,” imbuhnya.

Dari total tujuh plang besi yang diamankan, sebagian pemilik telah mendatangi kantor Satpol PP untuk mengurus pengambilan barang milik mereka. Hingga saat ini, dua fotografer diketahui telah memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh petugas. Mereka diperbolehkan mengambil kembali barang yang disita setelah membuat surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa. “Sudah ada dua orang yang membuat surat pernyataan dan barangnya kita kembalikan. Kalau nanti sampai tertangkap lagi melakukan pelanggaran serupa, tentu ada tindakan yang lebih represif,” tegasnya.

Satpol PP menegaskan akan terus melakukan pengawasan di kawasan Malioboro guna menjaga ketertiban ruang publik sekaligus memastikan fasilitas umum dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Terancam Denda Rp 50 Juta, Para oknum fotografer diingatkan untuk tidak lagi menempatkan plang tersebut di area pedestrian yang merupakan fasilitas publik bagi masyarakat.

Langkah penertiban yang selama ini dilakukan tidak hanya sebatas penyitaan barang, tetapi juga dapat berujung pada pemberian sanksi yang lebih berat. Pemkot Yogyakarta menegaskan bahwa pelanggaran semacam ini memiliki konsekuensi hukum yang telah diatur secara jelas dalam peraturan daerah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Yogyakarta, Yudho Bangun Pamungkas, menjelaskan bahwa setiap pelanggaran ketertiban umum di fasilitas publik dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.

Menurutnya, ancaman hukuman yang diberikan tidak bisa dianggap remeh karena nilainya cukup besar. “Denda maksimal dalam Perda tersebut mencapai Rp5 0 juta, atau jika disesuaikan dengan ketentuan tindak pidana ringan ( tipiring ) KUHP baru sekitar Rp 10 juta,” tegasnya.

Yudho menekankan bahwa penggunaan plang Malioboro tiruan sebenarnya tidak dilarang sepenuhnya oleh pemerintah. Fotografer tetap diperbolehkan memanfaatkan properti tersebut selama ditempatkan di area pribadi atau lahan persil milik perseorangan. Namun, persoalan yang kerap ditemukan adalah penggunaan plang tersebut di sepanjang jalur pedestrian yang menjadi ruang publik.

Keberadaan properti foto itu dinilai sering menghambat mobilitas wisatawan dan pejalan kaki yang melintasi kawasan Malioboro. Karena itu, Satpol PP terus melakukan pengawasan untuk memastikan fungsi pedestrian tetap terjaga sesuai peruntukannya. Pemerintah berharap para pelaku usaha jasa fotografi dapat lebih tertib dan memahami batasan penggunaan ruang publik. “Kalau ditempatkan di toko atau lahan persil milik seseorang sebagai properti foto, silakan. Tapi, kalau di pedestrian atau fasilitas umum lainnya, tentu tetap tidak diperbolehkan,” terangnya.

Temuan plang Jalan Malioboro tiruan yang digunakan untuk kepentingan fotografi membuat pengawasan di kawasan pedestrian Malioboro semakin diperketat. Melalui Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Kota Yogyakarta, aktivitas para fotografer kini menjadi perhatian khusus agar tidak mengganggu ketertiban ruang publik.

Tak hanya melarang penggunaan plang nama jalan rakitan, petugas juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang menguasai atau mengaveling area pedestrian untuk kepentingan pribadi. Langkah ini dilakukan demi menjaga kenyamanan wisatawan dan masyarakat yang beraktivitas di kawasan ikonik tersebut. Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Kota Yogyakarta, Fitria Dyah Anggraeni, menyebut pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap oknum yang terlibat. “Kami langsung melakukan penertiban dan mengamankan barang bukti. Kami juga berkoordinasi dengan Satpol PP terkait rencana tindak lanjut, berupa teguran, pembinaan, dan edukasi kepada teman-teman fotografer,” ujarnya.

Menurut Anggi, penggunaan properti fotografi berupa plang Malioboro buatan pribadi tidak diperkenankan apabila ditempatkan di atas fasilitas umum maupun jalur pedestrian. Keberadaan properti tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Pasalnya, tidak sedikit pengunjung yang bisa mengira plang tersebut merupakan fasilitas resmi yang dikenakan biaya. Karena itu, pengelola kawasan mengambil langkah tegas untuk mencegah praktik serupa kembali terjadi. “Penggunaan properti seperti itu tidak diperbolehkan karena memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi dan mengganggu kenyamanan publik. Kalau mau ambil foto, silakan manfaatkan plang nama jalan resmi yang sudah ada di sana, dan itu sifatnya gratis untuk siapa saja,” tegasnya.

Dengan penertiban ini, Pemkot Yogyakarta berharap kawasan Malioboro tetap tertata, nyaman, dan dapat dinikmati seluruh pengunjung tanpa adanya pemanfaatan ruang publik secara sepihak. Fotografer Diminta Hormati Hak Wisatawan, Pemerintah Kota Yogyakarta terus menelusuri dugaan praktik pungutan sepihak yang diduga dilakukan oknum kepada wisatawan di kawasan Malioboro.

Menanggapi laporan tersebut, pihak UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Kota Yogyakarta meminta kelompok-kelompok fotografer yang beroperasi di Malioboro untuk melakukan investigasi internal. Langkah itu dilakukan guna mengungkap pihak yang diduga mematok tarif atau meminta uang kepada pengunjung tanpa ketentuan yang jelas.

Meski demikian, hingga kini belum ada individu maupun kelompok yang mengakui keterlibatan dalam praktik tersebut. Kondisi tersebut membuat pemerintah belum dapat menjatuhkan sanksi karena tidak adanya bukti yang cukup kuat untuk menindak pelaku. “Dari teman – teman fotografer sendiri merasa tidak melakukan, dan ketika ditelusuri mereka juga belum bisa menunjukkan siapa pelakunya. Tentu kami tidak bisa langsung memberikan sanksi tanpa bukti kuat, tapi teguran dan penelusuran terus dilakukan,” katanya.

Berdasarkan hasil pendataan sementara, jumlah fotografer yang beraktivitas di kawasan Malioboro diperkirakan mencapai lebih dari 200 orang. Mereka tergabung dalam sedikitnya 10 kelompok yang telah teridentifikasi dan memiliki basis pendaftaran melalui Nomor Induk Kebudayaan ( NIK ). Keberadaan NIK tersebut sejatinya ditujukan sebagai wadah pelestarian budaya, khususnya terkait busana adat dan penyewaan kostum tradisional. “NIK itu basisnya untuk pelestarian baju adat atau persewaan busana. Jika di dalamnya ada aktivitas jasa fotografi, itu bagian dari kegiatan kelompok tersebut. Jadi NIK bukan penentu resmi atau tidaknya jasa fotografer,” jelasnya.

Di tengah meningkatnya persaingan ruang usaha di area pedestrian Malioboro, UPT mengingatkan seluruh pelaku jasa fotografi untuk tetap menghormati hak pengunjung. Pemerintah menegaskan tidak melarang masyarakat mencari penghasilan di kawasan wisata tersebut selama aktivitas yang dilakukan tidak mengganggu kepentingan publik.

Perhatian khusus diberikan terhadap praktik penguasaan area tertentu yang berpotensi membuat wisatawan merasa tidak nyaman saat menikmati ruang publik. Menurut UPT, kawasan Malioboro harus tetap terbuka dan dapat diakses secara bebas oleh seluruh masyarakat tanpa adanya intimidasi dari pihak mana pun. “Malioboro itu ruang publik, siapapun berhak mengaksesnya. Jangan sampai ada mentalitas merasa bisa mengaveling area tertentu sehingga pengunjung merasa terintimidasi atau tidak bebas. Bekerja mencari rezeki di Malioboro itu boleh, tapi jangan sampai menguasai fasilitas umum,” pungkasnya. create by Arif Sutrisna