MII – Bogor – Menyambut peringatan HUT ke 81 Republik Indonesia, Pemkab Bogor memberikan kado kemerdekaan bagi masyarakat melalui program relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ( PBB – P2 ).
Melalui kebijakan yang dikelola Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah ( Bappenda ) ini, Pemkab Bogor menghapuskan sanksi administratif atau denda tunggakan PBB – P2 sampai dengan Tahun Pajak 2025. Wajib Pajak (WP) hanya diwajibkan membayar pokok piutang pajaknya selama periode program yang berlangsung selama delapan hari, mulai 14 hingga 21 Agustus 2026.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan bahwa program relaksasi ini merupakan wujud perhatian nyata pemerintah daerah sekaligus kado spesial bagi warga pada momentum hari kemerdekaan. “Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Bogor menghadirkan program relaksasi PBB – P2 sebagai kado. Cukup dengan bayar pokoknya saja, karena denda sampai tahun pajak 2025 dihapuskan,” ujar Rudy.
Rudy mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Bogor untuk memanfaatkan momentum ini dengan melunasi kewajiban perpajakan sebelum batas waktu berakhir. “Saya mengajak kepada seluruh warga untuk memanfaatkan program ini. Ayo, jangan sampai terlewat. Mulai tanggal 14 Agustus 2026 sampai dengan 21 Agustus 2026, kita sambut bersama – sama dan datang ke kantor pajak terdekat,” imbaunya.
Terkait mekanisme, penghapusan denda diberikan secara otomatis melalui Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Daerah. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi mengajukan surat permohonan penghapusan sanksi secara manual atau terpisah. Kemudahan ini juga berlaku bagi Wajib Pajak yang sebelumnya telah mengajukan permohonan dan melunasi pokok piutang sebelum keputusan resmi diberlakukan.
Pemkab Bogor mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga hari terakhir. Fasilitas pembebasan denda ini hanya berlaku efektif untuk pembayaran pokok yang diselesaikan pada rentang 14 – 21 Agustus 2026 melalui kanal-kanal pembayaran resmi. Transaksi pembayaran yang dilakukan setelah 21 Agustus 2026 akan dikenakan ketentuan normal tanpa pembebasan denda. Pemerintah daerah menegaskan bahwa kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah memegang peranan krusial dalam menopang keberlanjutan pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bogor. create by Gunawan Suhendar




