MII – Bandung – Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik ke-81 Indonesia menjadi hari penuh makna bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Bandung. Sebanyak 400 narapidana menerima Remisi Umum (RU) Tahun 2026, bertepatan dengan peringatan HUT Kemerdekaan RI, Senin, 17 Agustus 2026.
Pemberian remisi tersebut dilaksanakan melalui upacara di Lapangan Upacara Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, Jalan Pacuan Kuda No. 03, Arcamanik, Kota Bandung. Kegiatan dihadiri Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, pejabat struktural, petugas Lapas serta seluruh warga binaan.
Dari 400 narapidana yang memperoleh remisi, sebanyak 399 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I), yakni pengurangan masa pidana tetapi masih harus menjalani sisa hukuman di dalam Lapas.
Sementara itu, satu orang mendapatkan Remisi Umum II (RU II). Remisi tersebut mengurangi masa pidana hingga yang bersangkutan dapat langsung menghirup udara bebas setelah menerima remisi.
Besaran remisi yang diterima para narapidana berbeda-beda sesuai masa pidana yang telah dijalani. Rinciannya, 27 orang memperoleh remisi enam bulan, 34 orang lima bulan, 80 orang empat bulan, 124 orang tiga bulan, 73 orang dua bulan, dan 62 orang mendapatkan remisi satu bulan.
Dalam prosesi tersebut, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung Gayatri Rachmi Rilowati menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi secara simbolis kepada dua orang perwakilan warga binaan. Salah satunya merupakan warga binaan yang langsung memperoleh kebebasan setelah mendapatkan remisi.
Remisi Bukan Sekadar Pengurangan Masa Pidana
Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibacakan Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, pemberian remisi disebut sebagai implementasi prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia sekaligus bentuk penghargaan negara terhadap keberhasilan proses pembinaan warga binaan.
Remisi juga diharapkan menjadi motivasi agar warga binaan terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri serta aktif mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian.
Dengan demikian, setelah kembali ke tengah masyarakat, mereka diharapkan mampu menjalani kehidupan secara mandiri dan tidak kembali melakukan tindak pidana.
Diberikan Berdasarkan Persyaratan
Pemberian remisi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan beserta peraturan pelaksananya.
Tidak semua narapidana otomatis memperoleh remisi. Berdasarkan siaran pers Lapas Perempuan Bandung, penerima remisi harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif, antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menjalani pidana minimal enam bulan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan hasil asesmen.
Untuk memastikan keterbukaan informasi kepada warga binaan, rincian Surat Keputusan Remisi Umum juga dipasang di papan pengumuman yang berada di setiap blok hunian. Dengan demikian, warga binaan dapat melihat secara langsung besaran remisi yang mereka peroleh.
Pemberian remisi pada momentum HUT RI ke-81 ini tidak hanya menjadi pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembinaan dan pemberian kesempatan bagi warga binaan untuk mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat. create by Dayan Sihombign




