MII – Jakarta – Aturan masa berlaku Surat Izin Mengemudi ( SIM ) di Indonesia dan Singapura ternyata memiliki perbedaan cukup mencolok. Di Singapura, SIM bagi warga negara dan permanent resident pada dasarnya berlaku seumur hidup. Namun, pengemudi berusia 65 tahun ke atas tetap harus menjalani pemeriksaan kesehatan secara berkala untuk memastikan masih layak mengemudi.

Sementara pemegang SIM Singapura berstatus warga asing dengan izin kerja atau izin tinggal tertentu wajib melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku surat izinnya berakhir. Berbeda dengan Indonesia. SIM di Indonesia berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang sebelum tanggal kedaluwarsa.

Korlantas Polri menegaskan, ketika masa berlaku SIM sudah terlewat meskipun hanya satu hari, pemilik tidak lagi bisa melakukan perpanjangan biasa dan harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru. Ketentuan tersebut sebelumnya sempat dipersoalkan seorang guru ASN bernama Ahmad Royani ke Mahkamah Konstitusi ( MK ).

Ahmad mengajukan uji materi Pasal 85 ayat (2) Undang – undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan setelah mengalami persoalan akibat keterlambatan memperpanjang SIM.Dalam permohonannya, Ahmad menilai keterlambatan administratif, bahkan hanya satu hari, seharusnya tidak langsung membuat seseorang diwajibkan mengikuti proses penerbitan SIM dari awal.

Ia meminta adanya masa tenggang atau grace period, disertai denda administratif bertingkat sesuai lama keterlambatan. Pemohon bahkan mengusulkan pembuatan SIM baru dari awal baru diwajibkan apabila keterlambatan sudah lebih dari satu tahun. Namun, MK pada Rabu (12/8/26) menyatakan permohonan Nomor 267/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima.

Alasannya bukan karena MK menilai substansi usulan masa tenggang salah, melainkan terdapat persoalan formal pada berkas permohonan. MK menyebut perbaikan permohonan disampaikan hanya dalam bentuk soft file tanpa tanda tangan, sementara sejumlah alat bukti juga tidak memenuhi persyaratan meterai sehingga tidak dapat disahkan dalam persidangan. Artinya, aturan yang berlaku saat ini belum berubah. Pemilik SIM di Indonesia tetap harus memperhatikan tanggal kedaluwarsa. Sebab, terlambat sehari saja dapat membuat proses yang seharusnya hanya perpanjangan berubah menjadi pembuatan SIM baru, create by Ahmad Catur NBU