MII – Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bakal menggelar sidang perkara gugatan perdata dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum ( PMH ) yang diajukan Indah Kuntarti, S.H. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 807/Pdt.G/2026/PN Sby.

Dalam gugatan ini, Indah menggugat tiga pihak. Masing-masing Sri Wahyuni selaku Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sukur Priyanto selaku anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, serta Universitas Wijaya Putra. Rencananya, sidang kedua akan berlangsung pada Selasa 18 Agustus 2026. Pada persidangan sebelumnya, pihak ketiga dalam perkara ini Univeristas Wijaya Putra tidak hadir.

Perkara itu didaftarkan pada 21 Juli 2026. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara ( SIPP ) PN Surabaya, gugatan tersebut masuk dalam klasifikasi perbuatan melawan hukum. Ada sejumlah permintaan yang diajukan penggugat kepada majelis hakim. Salah satunya, meminta agar hakim menyatakan Indah memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan warga negara.

Indah juga meminta para tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menurut dalil gugatan, tindakan dan/atau kelalaian para tergugat dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, asas kecermatan, asas akuntabilitas, serta prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Tak berhenti di situ, penggugat meminta para tergugat melakukan pemulihan administratif dan evaluasi terhadap narasumber maupun pihak yang dilibatkan dalam kegiatan kelembagaan DPRD Jawa Timur. Langkah tersebut diminta demi menjaga kehormatan, martabat, dan kepercayaan publik terhadap institusi DPRD Jawa Timur.

Penggugat juga meminta adanya klarifikasi terbuka kepada masyarakat terkait status hukum dokumen akademik yang digunakan. Klarifikasi itu diminta sedikitnya disampaikan melalui 30 media mainstream, baik televisi, koran atau tabloid, maupun media online. Petitum lainnya berkaitan dengan ijazah Strata Dua (S-2) atas nama Tergugat II. Penggugat meminta majelis hakim mencabut, membatalkan, serta menyatakan ijazah tersebut diterbitkan secara tidak sah.

Selain itu, penggugat meminta agar putusan perkara mempunyai akibat hukum terhadap pihak-pihak yang berkepentingan, sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang – undangan. Terpisah, Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni saat diminta tanggapannya atas gugatan soal ijazah terhadap dirinya melalui pesan singkat WhatsApp dengan nomer 08520359xxxx, hingga berita ini diunggah belum merespons. Demikian pula Sukur Priyanto selaku anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, serta Universitas Wijaya Putra. Kedua pihak yang menjadi tergugat dalam perkara ini juga tidak memberikan respons saat dikonfirmasi. create by Basuki Rahmad