MII – Surabaya – Sindikat penipuan daring bermodus asmara atau love scamming jaringan internasional memasuki babak baru. Sebanyak 46 tersangka kini berada di tangan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Surabaya untuk menjalani proses penuntutan. Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II itu dilakukan penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya kepada JPU pada Kamis 20 Agustus 2026.

Puluhan tersangka tersebut terdiri atas tiga Warga Negara Indonesia ( WNI ), 32 Warga Negara Asing ( WNA ) asal Tiongkok, empat WNA Jepang, dan tujuh WNA Taiwan. Kasi Intelijen Kejari Surabaya Yogi Aryanto mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara lengkap atau P – 21. Dengan demikian, perkara tersebut selanjutnya masuk ke tahap penuntutan dan dipersiapkan untuk disidangkan.

“Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara lengkap ( P – 21 ), sehingga proses hukum dilanjutkan ke tahap penuntutan,” kata Yogi. Besarnya jumlah tersangka menunjukkan perkara tersebut bukan aksi penipuan yang dilakukan secara individual. Dari hasil penyidikan, para pelaku disebut memiliki pembagian tugas masing-masing.

Ada yang bertugas mencari dan memetakan calon korban atau profiling. Ada pula yang berperan sebagai operator percakapan untuk membangun komunikasi dengan korban. Sementara bagian lain bertugas sebagai koordinator teknis yang mendukung jalannya aksi penipuan.

Dengan pembagian peran tersebut, hubungan yang dibangun dengan korban dibuat seolah – olah merupakan hubungan asmara nyata. Padahal, di balik komunikasi tersebut terdapat jaringan yang bekerja secara terstruktur. Barang bukti yang diserahkan kepada jaksa turut menggambarkan bagaimana sindikat ini menjalankan aksinya. Penyidik mengamankan puluhan telepon seluler dan laptop yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan korban. Selain itu terdapat naskah percakapan atau script dalam berbagai bahasa, paspor para tersangka, buku rekening, serta catatan transaksi keuangan.

Keberadaan script percakapan menjadi salah satu petunjuk penting mengenai pola kerja sindikat. Percakapan tidak dilakukan secara spontan semata, tetapi didukung materi komunikasi yang disiapkan untuk membangun kedekatan dan memengaruhi korban. Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga membuat identitas palsu di berbagai platform kencan daring maupun media sosial. Dari sana, mereka mencari korban dan membangun hubungan emosional.

Setelah korban mulai percaya, pelaku kemudian mengarahkan pembicaraan pada kebutuhan tertentu yang membutuhkan uang. Dalih yang digunakan beragam. Mulai kebutuhan pengobatan atau keadaan darurat medis, tawaran investasi, hingga pengiriman hadiah yang sebenarnya fiktif.

Mayoritas korban dalam perkara ini merupakan WNI. Namun, penyidik juga menemukan korban berkewarganegaraan asing. Perkara ini memperlihatkan bagaimana kejahatan siber tidak lagi mengenal batas wilayah. Para pelaku berasal dari beberapa negara, sementara komunikasi dengan korban dapat dilakukan dari perangkat elektronik dan jaringan internet.

Polisi sebelumnya juga mengungkap jaringan love scamming internasional di Jawa Timur dengan pola serupa. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menemukan pelaku menggunakan Facebook, TikTok dan WhatsApp untuk mencari target, kemudian membangun hubungan asmara palsu sebelum meminta korban mengirimkan uang.

Dalam salah satu kasus yang diungkap Polda Jatim, polisi menyebut target dicari secara spesifik berdasarkan profil tertentu. Pelaku bahkan menggunakan identitas dan foto orang lain untuk membangun sosok palsu di hadapan korban. Setelah korban percaya, muncul skenario hadiah yang kemudian diikuti permintaan sejumlah pembayaran dengan alasan biaya pengiriman maupun administrasi. create by Abdul Ghofar