MII – Rembang – Berdasarkan Informasi yang di berikan oleh warga setempat kami dari team investigasi ( gabungan beberapa media ) kelokasi tambak yang ada rembang dan benar pada kami sampai di lokasi Tambak tersebut tidak memasang plang PT berserta dengan ijin usaha peruntuk kan nya.n pada tanggal 26 Agustus 2026 PT WAS sudah memanen udang nya ,dan sampai akhirnya team investigasi kami mengambil Air yang dikeluarkan oleh tambak milik PT.WAS langsung mengarah ke laut, yang akhirnya terjadi penceraman Lingkungan terhadap Biota Laut yang ada di sekitar tambak.
Pada saat team investigasi gabungan sampai dilokasi kami ditemui oleh security, dan si security (imam) memberikan info sebentar pak saya tanyakan ke pengawas tambak dulu, dan ternyata team Jurnalist di hadapkan / di benturkan dengan APH yang mengaku sebagai BABINSA Lasem Rembang dengan nama Sertu Suwahir
Dan terkesan perlakuan Babinsa para awak media dengan wajah yang tidak menyukai dengan kehadiran team investigasi gabungan beberapa media dari jakarta.
Sempat juga team Jurnalist berdebat dengan Babinsa tersebut,seolah – seolah disitu kami ini melakukan tindakan yang kurang menyenangkan terhadap para pekerja di tambak tersebut.
Babinsa yang ada dilokasi tambak malah mengarahkan kami harus ke kantor nya yang ada di wilayah Kragan kabupaten Rembang kami hanya ditemui oleh H.Marjo menurut pengakuan nya bahwa membenarkan tidak mempunyai IPAL ( Instalasi Pengelolaan Air Limbah ). Kamipun dibuat terheran – heran dengan kondisi ini bahwa seolah terkesan bahwa dengan membuang air limbah secara langsung ke laut yang akhir nya bisa memusnahkan Biota Laut.
bersamaan dengan hal tersebut kami mencari informasi ke warga dan mendapatkan informasi sekitar bahwa sejak ± 9 tahun yang lalu bahwa dulu di muara sungai tersebut mudah bagi kami mencari ikan, kepiting dan lain sebagainya, akan tetapi seorang warga mengatakan kembali bahwa untuk saat ini Meraka harus mencari ikan,kepiting ketengah laut demi mendapatkan ikan,dan hasil laut lain mya
Padahal kami sebagai Jurnalis sudah dilindungi Oleh Negara dan Hukum melalui Undang – undang Pres No 40 tahun 1999 Setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana penjara atau denda (Pasal 18). Sengketa pemberitaan diarahkan diselesaikan terlebih dahulu melalui Dewan Pers lewat mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi.
kami juga ke lapangan dengan membawa air kurasan hasil panen pada tanggal 26 Agustus 2026, yang sangat berbau tidak sedap dan menyengat,kami pun akan membawa sample air kurasan yang diambil team kami pada tanggal tersebut ke Kementrian KLHK jakarta agar dapat diambil tindakan karena hal tersebut dapat merukam nelayan setempat dan negara.
Dengan tidak hadir nya pimpinan perusahaan tersebut maka makin mengguatkan kami bahwa ada pelanggaran yang dilakukan oleh PT.WAS . Bilamana terbukti PT.WAS benar-benar benar melanggar maka negara dapat mengambil tindakan melakukan penutupan usaha tersebut dan sesuai dengan Undang – undang tentang kelautan :
UU Kelautan (UU No. 32 Tahun 2014):
- Pasal 56: Mengatur kewajiban perlindungan dan pelestarian lingkungan laut melalui pencegahan, pengurangan, dan pengendalian pencemaran.
- Setiap orang dilarang melakukan perusakan dan pencemaran yang bersumber dari aktivitas di laut maupun darat yang berdampak pada perairan laut. [1]
UU Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009):
- Mengatur ketentuan pidana bagi setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, termasuk ekosistem perairan dan laut. [1]




