MII – Kota Bandung – Penyaluran bantuan beras Bulog di Kelurahan Sukamiskin, Kota Bandung, menuai tanda tanya di tengah masyarakat. Sejumlah keluarga penerima mengaku bingung setelah beras bantuan yang telah mereka terima justru diminta untuk dikembalikan.
Persoalan tersebut bukan sekadar soal beras yang ditarik kembali. Warga kini mempertanyakan dasar kebijakan, siapa yang memerintahkan, mekanisme penarikan, serta bagaimana pertanggungjawaban atas bantuan yang telah disalurkan kepada masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pada awal penyaluran setiap kepala keluarga (KK) disebut menerima tiga karung beras, masing-masing berisi 10 kilogram.
Namun, setelah pembagian berlangsung, muncul persoalan terkait data penerima. Sejumlah warga yang menerima bantuan disebut bukan merupakan nama yang tercantum dalam daftar penerima. Bantuan kemudian diberikan kepada warga lain sebagai penerima pengganti.
Masalah muncul ketika setelah bantuan diterima, sebagian warga justru diminta mengembalikan beras tersebut.
10 Kilogram Per KK Diminta Dikembalikan
Informasi yang diperoleh pewarta menyebutkan, warga diminta mengembalikan 10 kilogram beras per KK. Permintaan tersebut disebut disampaikan secara lisan, bahkan menurut keterangan warga, dilakukan sehari setelah pembagian.
Lebih jauh, jumlah beras yang disebut telah dikembalikan mencapai sekitar 87 karung per RW, sementara total bantuan yang menjadi persoalan di wilayah Kelurahan Sukamiskin disebut mencapai 387 karung.
Angka tersebut tentu membutuhkan penjelasan dan verifikasi resmi. Pertanyaan mendasarnya: berapa sebenarnya jumlah beras yang disalurkan, berapa yang diterima masing-masing KK, berapa yang ditarik kembali, siapa yang menerima kembali beras tersebut, dan ke mana beras yang telah dikembalikan selanjutnya disalurkan?
Benarkah Instruksi Berasal dari Dinas Sosial?
Persoalan semakin menjadi tanda tanya karena beredar informasi bahwa penarikan kembali tersebut berkaitan dengan data penerima bantuan yang berasal dari Dinas Sosial.
Puspa, yang disebut sebagai pegawai Pusat Kesejahteraan Sosial ( Puskesos ) Kelurahan Sukamiskin, membenarkan adanya permintaan pengembalian beras tersebut.
Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan tertulis yang secara jelas menerangkan siapa pihak yang memberikan instruksi, apa dasar hukumnya, serta prosedur resmi yang digunakan untuk menarik kembali bantuan yang sudah berada di tangan masyarakat.
Jika benar terdapat perubahan data penerima, masyarakat berhak mengetahui bagaimana mekanisme koreksi data tersebut dilakukan.
Apalagi, muncul informasi mengenai adanya penerima pengganti ketika penerima yang namanya tercantum dalam daftar tidak berada di tempat atau tidak dapat menerima bantuan secara langsung.
Pertanyaannya kemudian menjadi lebih spesifik: siapa yang menetapkan penerima pengganti? Apakah ada berita acara? Apakah terdapat daftar penerima pengganti? Siapa yang menandatangani? Dan apakah perubahan tersebut tercatat dalam administrasi penyaluran?
Warga Minta Jangan Ada Standar Ganda
Keresahan warga juga dipicu oleh dugaan adanya perbedaan perlakuan dalam penyaluran dan penarikan kembali bantuan.
Sebagian warga disebut diminta mengembalikan bantuan, sementara menurut informasi yang berkembang, terdapat penerima lain yang tidak mengalami penarikan serupa.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keseragaman penerapan aturan dalam penyaluran bantuan pemerintah.
Jika memang terdapat kesalahan administrasi atau ketidaksesuaian data, masyarakat tentu membutuhkan penjelasan yang terbuka mengenai prosedur penyelesaiannya.
Sebaliknya, apabila penarikan kembali dilakukan berdasarkan instruksi resmi, maka dokumen atau dasar kebijakan tersebut penting dijelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan prasangka maupun kesimpangsiuran informasi.
Ke Mana 387 Karung Itu Dipertanggungjawabkan?
Angka 387 karung yang disebut menjadi persoalan juga perlu mendapat klarifikasi resmi.
Publik membutuhkan jawaban setidaknya mengenai:
Berapa jumlah bantuan beras Bulog yang sebenarnya dialokasikan untuk Kelurahan Sukamiskin?
Berapa jumlah penerima yang tercantum dalam data resmi?
Berapa beras yang telah dibagikan?
Berapa beras yang ditarik kembali?
Berapa jumlah penerima pengganti?
Siapa yang menetapkan penerima pengganti?
Berapa jumlah beras yang telah dikembalikan warga?
Di mana beras yang dikembalikan tersebut sekarang?
Siapa yang menerima dan mencatat pengembalian tersebut?
Apakah dibuat berita acara atau dokumen administrasi lainnya?
Dan yang paling penting, siapa yang bertanggung jawab atas keseluruhan proses penyaluran tersebut?
Lurah dan Dinsos Diminta Buka Data dan Dasar Kebijakan,
Tim lintas media pada Senin, 31 Agustus 2026, telah melakukan konfirmasi kepada Lurah Sukamiskin terkait kisruh penyaluran dan penarikan kembali bantuan beras Bulog tersebut.
Hingga berita ini ditulis, awak media masih menunggu penjelasan resmi dari pihak pihak terkait mengenai dasar penarikan kembali bantuan, sumber instruksi, perubahan data penerima, mekanisme penerima pengganti, jumlah bantuan yang telah dikembalikan, serta pertanggungjawaban administrasinya.
Konfirmasi juga penting dilakukan kepada Dinas Sosial untuk memastikan apakah benar terdapat instruksi terkait penarikan kembali beras dari masyarakat, dan apabila benar, apa dasar serta prosedur resminya.
Publik tidak membutuhkan sekadar jawaban bahwa persoalan tersebut terjadi karena “kesalahan data”.
Masyarakat membutuhkan data, dokumen, kronologi, dan penjelasan mengenai siapa yang mengambil keputusan.
Sebab bantuan sosial merupakan program pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat. Karena itu, proses penyalurannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun secara terbuka kepada masyarakat.
Tim pewarta memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada Lurah Sukamiskin, Dinas Sosial Kota Bandung, pihak Bulog, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab agar pemberitaan ini tetap berimbang.
Publik kini menunggu satu hal: penjelasan resmi, bukan sekadar informasi lisan.
create by Dayan Sihombing




