MII – Bogor – Polisi menetapkan pria berinisial S (47), pelaku pencabulan terhadap dua anak tirinya di Kecamatan Cibinong, Bogor, Jawa Barat, sebagai tersangka. Pelaku saat ini juga telah ditahan. “Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” kata Kasat PPA dan PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri, Sabtu (5/9/26)

Penyidik menjerat tersangka dengan Kitab Undang – undang Hukum Pidana ( KUHP ) dan Undang – undang Nomor 1 Tahun 2026. Tersangka terancam 15 tahun hukuman penjara. “Atas perbuatan bejatnya, Tersangka S dijerat dengan ancaman hukuman berat sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat 9 dan/atau Pasal 418 ayat 1 Undang – undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang – undang Nomor 1 Tahun 2026,” terangnya.

Sebelumnya, polisi menangkap pria inisial S (47) karena diduga mencabuli dua anak tirinya di Bogor, Jawa Barat ( Jabar ). Polisi mengungkap modus pelaku. “( Pelaku S ) pernah juga melakukan ( pencabulan ) ke anak pertama yang sudah besar, tapi tidak dilaporkan. Nah, kejadian lagilah sama anak yang kedua ini, baru kemudian ada pelaporan. ( Usia ) kakaknya 10 tahun, adeknya 8 tahun,” kata Kasat PPA dan PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri, Jumat (5/9/26).

Silfi menyebut pelaku S melakukan pencabulan lebih dari satu kali terhadap anak tirinya. Pelaku S disebut melakukan aksinya hanya untuk melampiaskan nafsu belaka. “Modus operandi Tersangka adalah menuruti hawa nafsunya terhadap anak korban, yang sejatinya berada di bawah pengawasan dan pengasuhannya,” kata AKP Silfi Adi Putri. “Kami telah merujuk anak korban untuk dilakukan visum et repertum, serta pendampingan langsung oleh psikolog forensik,” kata AKP Silfi Adi Putri. create by Gunawan Suhendar