MII -Jakarta – Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A adalah dokumen wajib yang harus dibawa saat berkendara.
SIM harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk administrasi, kesehatan jasmani, dan rohani.
Bahwa tarif pembuatan SIM A sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya pembuatan SIM A ditetapkan sebesar Rp 120.000 per penerbitan, belum
termasuk biaya asuransi sebesar Rp 30.000 dan tes kesehatan Rp 75.000.
Berikut adalah syarat-syarat untuk membuat SIM A:
– Membuat permohonan tertulis.
– Mampu membaca dan menulis.
– Memiliki pengetahuan tentang peraturan lalu lintas.
– Terampil dalam mengemudi.
– Berusia minimal 17 tahun.
– Memenuhi syarat administratif.
– Sehat jasmani dan rohani.
– Lulus uji teori dan praktik.
Menurut Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, khususnya Pasal 9, persyaratan administrasi meliputi:
– Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau elektronik.
– Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan KTP elektronik atau dokumen keimigrasian untuk WNA.
– Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.
– Melampirkan fotokopi surat izin kerja dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan untuk WNA yang bekerja di Indonesia.
– Melakukan perekaman biometrik berupa sidik jari, pengenalan wajah, atau retina.
– Menyerahkan bukti pembayaran PNBP.create by (Redaksi MII)




