MII -Jakarta – Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A adalah dokumen wajib yang harus dibawa saat berkendara. 

SIM harus  memenuhi persyaratan tertentu, termasuk administrasi, kesehatan jasmani, dan rohani.

Bahwa tarif pembuatan SIM A sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Biaya pembuatan SIM A ditetapkan sebesar Rp 120.000 per penerbitan, belum

termasuk biaya asuransi sebesar Rp 30.000 dan tes kesehatan Rp 75.000.

Berikut adalah syarat-syarat untuk membuat SIM A:

– Membuat permohonan tertulis.

– Mampu membaca dan menulis.

– Memiliki pengetahuan tentang peraturan lalu lintas.

– Terampil dalam mengemudi.

– Berusia minimal 17 tahun.

– Memenuhi syarat administratif.

– Sehat jasmani dan rohani.

– Lulus uji teori dan praktik.

Menurut Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, khususnya Pasal 9, persyaratan administrasi meliputi:

– Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau elektronik.

– Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan KTP elektronik atau dokumen keimigrasian untuk WNA.

– Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.

– Melampirkan fotokopi surat izin kerja dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan untuk WNA yang bekerja di Indonesia.

– Melakukan perekaman biometrik berupa sidik jari, pengenalan wajah, atau retina.

– Menyerahkan bukti pembayaran PNBP.create by (Redaksi MII)