MII – Gresik – Lembaga Pendidikan Ma’arif NU ( Nahdlatul Ulama ) MIM Banin Banat Nahdlatul Ulama,Jln KH.KHOLIL III / 1 – 3 Kebungson Gresik. Senin 16 Juni 2025 Mengadakan tasyakur dan Akhirussanah
Kelas VI, Tapel 2024 – 2025. Wiwin Safitri S.pd. ( Kepala Sekolah ) mengatakan, Dengan sangat membanggakan , Alhamdulillah untuk Tahun ini anak anak lulus 100 persen.

Tapi ada yang sangat disayang kan,”kata NH ( Wali Murid ). Di satu sisi masih ada sebagian murid yang tidak bisa mengambil SKL ( Surat Keterangan Lulus ) dikarenakan masih ada tunggakan adminitrasi yang belum di bayar ( belum lunas ). Dalam Hal ini Kepala Sekolah MIM Banin Banat Nahdlatul Ulama Mewakili Yayasan Sekolahan tersebut ,dan terkait dengan banyak hal sekolahan tersebut banyak melakukan pelanggaran peraturan dan telah mengadakan Tasyakur Akhirussanah Kelas VI, Tapel Tahun 2024 – 2025, ditambah dengan melakukan penahanan SKL ( Surat Kelulusan Sekolah ) bagi siswa / siswi yang belum melakaukan pembayaran Tunggakan SPP yang dianggap oleh orang tua wali murid tersebut sangat memberatkan, Sedangkan untuk SKL ( Surat keterangan Lulus ) tersebut yang notabenya akan digunakan Dalam Melanjutakan para Siswa atau Siswi dalam Melanjutkan Pendaftaran Ke Jenjang Selanjut nya ( SMP ), selama ijasah belum keluar ( Diberikan Kepada Siswa / Siswi Sekolah tersebut ).

Maka dari itulah yang membuat proses pendaftaran siswa / siswi menjadi telat bahkan nyaris tidak bisa melakukan proses pendaftaran ke jenjang sekolahan lebih lanjut ke SMP .

Hal Yang dilakukan Sekolahan Ma’arif NU ( Nahdlatul Ulama ) MIM Banin Banat Nahdlatul Ulama Sudah Melanggar UUD yang sudah di Sahkan Oleh Pemerintah Bahwa untuk Anak -anak Bangsa dapat Mengemban Pendidikan Sembilan Tahun.

Berikut ini Maklumat dan Intruksi Pemerintah melalui UUD Terkait dalam Hal Penahanan SKL ( Surat Keterangan Lulus ) dan Ijazah menurut Kemendibudristek : Penahanan SKL (Surat Keterangan Lulus) oleh sekolah swasta, termasuk juga penahanan ijazah, dilarang oleh regulasi pemerintah. Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 secara tegas melarang sekolah menahan ijazah. Sanksi yang bisa dikenakan pada sekolah yang melanggar termasuk sanksi administratif dari Dinas Pendidikan setempat, bahkan hingga pencabutan izin operasional.

Dianggap menghalang – halangi dan menghambat dalam Pemberian SKL dan Ijasah adalah hak siawa setelah menyelesaikan pendidikan. Ini dokumen negara dan harus diberikan tanpa pungutan biaya apa pun, Dokumen tersebut sangatlah penting untuk keperluan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi,” Imbuh NH ( Wali Murid ).

Dan salah seorang wali murid sebut saja ( LK ),” Mengatakan, bahwasanya saya tidak dapat membayar tunggakan administrasi sebesar 5 juta, Untuk melunasi tunggakan pembayaran SPP ( Sumbangan Pembina Pendidikan ), Daftar Ulang, Dan cuma bawa uang 1.500.000 ribu rupiah,Tetapi ada penolakan dari Kepala Sekolah.” Alasannya ( kepala sekolah ) tidak bisa bayar guru – guru. Sempat kami bernegosiasi langsung,buktinya bisa ditawar dari 5 juta menjadi 2 juta dan akhir bulan nanti,” Aku bayar lagi ( cicil ) ,” Tambahnya.

Kami Berharap Kepada Dinas Pendidikan Gresik dan Bupati Gresik dan APH ( Aparatur Hukum ) Dapat Menindak Tegas Sekolah Ma’arif NU ( Nahdlatul Ulama ) MIM Banin Banat Nahdlatul Ulama , dikarenakan sudah Melanggar Undang – undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024. karena Sekolah Tersebut Sudah Bisa Dianggap Telah Melakukan atau Menghalang – halangi Program Pemerintah Bahwa Bagi Anak – anak Bangsa ini dalam mengemban Pendidikan minimal Sembilan Tahun. dan Apabila Hal Tersebut di Biarkan Maka Akan Menjadi Apa Anak – anak Bangsa ini ( Generasi Penerus Bangsa ). create by Basuki Rahmad & Nauval Hakiki