MII – Jakarta – Cek keaslian sertifikat tanah terbaru 2024.Mengutip dari berbagai sumber, Jumat (14/6/2024), berikut cara keaslian sertifikat tanah Terbaru 2024:

Cek Sertifikat Tanah Online di Web Kementerian ATR/BPN

  • Akses laman Kementerian ATR/BPN pada tautan (link) https://www.atrbpn.go.id/.
  • Tekan ikon tiga garis horizontal burger line di sisi kanan layar.
  • Pilih menu ‘Publikasi’.
  • Tekan opsi ‘Layanan’, lalu ketuk ‘Pengecekan Berkas’.
  • Pilih wilayah Kantor Pertanahan dan tahun.
  • Isi nomor berkas dan kode Captcha.
  • Tekan tombol ‘Submit Captcha!’.
  • Selanjutnya, tekan tombol ‘Cari Berkas’.

Cara Cek Sertifikat Tanah di Aplikasi Sentuh Tanahku

  • Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di Google Play Store atau App Store.
  • Registrasi akun dengan menggunakan alamat surel (email) aktif.
  • Masuk (login) dengan akun yang sudah terdaftar.
  • Tekan menu ‘Cari Berkas’ pada halaman beranda aplikasi.
  • Pilih opsi ‘Info Sertifikat’.
  • Masukkan data nomor berkas dan wilayah Kantor Pertanahan.

Cara Cek Sertifikat Tanah di Kantor Pertanahan

  • Tentu, berikut adalah penulisan ulang prosedur pengecekan sertifikat tanah dengan lebih jelas dan berbeda:
  • Fotokopi dan asli Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) pemohon.
  • Fotokopi dan asli Kartu Keluarga (KK).
  • Surat kuasa jika pengurusan dikuasakan kepada orang lain.
  • Sertifikat hak atas tanah atau sertifikat hak milik satuan rumah susun (HMSRS).
  • Surat pengantar dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk peralihan atau pembebanan hak melalui akta PPAT.
  • Kunjungi Kantor Pertanahan setempat dengan membawa seluruh dokumen yang telah dipersiapkan.
  • Serahkan dokumen kepada petugas untuk dilakukan verifikasi. Proses verifikasi ini biasanya memakan waktu maksimal satu hari kerja.
  • Anda akan dikenakan biaya sebesar Rp50.000 untuk setiap pengecekan sertifikat tanah.
  • Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat melakukan pengecekan sertifikat tanah dengan mudah dan efisien

create by (Redaksi MII)