MII – Jakarta – Salah satu syarat berkas yang dibutuhkan untuk pendaftaran CPNS tahun 2024 yakni SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).

Dilansir dari Kompas, adapun ketentuannya sebagai berikut: 

  • Untuk keperluan melamar pekerjaan, kelengkapan administrasi PNS/CPNS, dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antarnegara, Anda bisa langsung datang ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota)
  • Pastikan Anda datang ke Polres pada jam operasional pelayanan, yaitu hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00. 
  • Silakan Anda langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah Anda siapkan. Nanti Anda akan diminta untuk mengisi formulir.
  • Bagi Anda yang mengurus SKCK baru dan belum punya rumus sidik jari, Anda bisa melakukan pengambilan sidik jari di Polres, tepatnya bagian rekam rumus sidik jari.
  • Untuk perekaman sidik jari ini, biasanya ada yang memungut biaya sebesar Rp5.000 atau lebih (tergantung kebijakan Polres setempat).
  • Kalau mengurus SKCK di Polres, biasanya prosesnya bisa lebih cepat untuk mendapatkan sidik jari sebagai salah satu syarat dalam penerbitan SKCK.
  • Setelah proses sidik jari selesai, saatnya untuk mengumpulkan berkas-berkas yang telah Anda siapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket.
  • Tunggu antrean dan SKCK akan segera selesai.

Syarat Pembuatan SKCK di Polres

Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon

Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan

Membawa fotokopi Kartu Keluarga

Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah

Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar

create by (Redaksi MII)