MII – Bogor – Bea Cukai Bogor bersinergi melakukan pemusnahan ribuan barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara ( BMMN ), Pemusnahan dilakukan secara simbolik dan dihadiri langsung Pemerintah Daerah, Kejaksaan Negeri, TNI / Polri dan aparat penegak hukum lainnya dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang Kepabeanan dan Cukai, di halaman Kantor Bea Cukai Bogor yang berada di Jalan Baranangsiang, Rabu 10 Desember 2025.
Kepala Bea Cukai Bogor, Budi Harjanto merinci, adapun barang yang akan dimusnahkan berupa 5.457.926 batang hasil tembaku jenis rokok berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai pada kemasannya, 332 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol ( MMEA ), 310 unit produk tekstil, dan 2.105 kilogram tekstil. “Perkiraan nilai barang mencapai Rp 8.521.609.000 dan potensi penerimaan negara sebesar Rp 4.311.351.000,” tutur Budi.
Dia melanjutkan, pemusnahan sudah dilakukan dua kali selama tahun ini, di mana sebelumnya pada November lalu Bea Cukai Bogor telah melaksanakan kegiatan pemusnahan juga. “Barang kena cukai illegal bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor,” tambah dia.
Kegiatan ini, kata Budi, dilakukan sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas tindak lanjut kegiatan pengawasan di bidang Kepabeanan dan Cukai yang dilakukan oleh Bea Cukai Bogor dengan seluruh aparat penegak hukum yang tersebar di wilayah kerja Bea Cukai Bogor yang meliputi Kota da Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Sukabumi, serta Kabupaten Cianjur.
Kegiatan pemusnahan ini dilakukan oleh Bea dan Cukai Bogor kemudian dilanjutkan di PT Solusi Bangun Indonesia – SBI yang beralamat di Jl. Raya Narogong Km.7, Desa Kembang Kuning Klapanunggal, Kabupaten Bogor dengan cara dihancurkan mengunakan mesin penghancur ( shredder machine ) dan dibakar pada mesin incinerator ( tungku pembakaran ).
Diberitahukan, bea Cukai Bogor dalam melaksanakan fungsi community protector, pada tahun ini sampai dengan November 2025, secara mandiri termasuk dengan bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya telah melakukan 221 kegiatan penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai.
Adapn kegiatan yang imaksu, antara lain 210 kali penindakan terhadap Barang Kena Cukai dengan hasil 11.196.380 batang rokok ilegall dan 373 liter Minuman Beralkohol ilegall, 8 kali penindakan di bidang kepabeanan, serta 3 kali penindakan bersama POLRI terhadap narkotika, berupa 22.043 gram Ganja.
Tahun ini, penindakan yang telah dilakukan, menghasilkan 7 kegiatan penyidikan tindak pidana di bidang Cukai dengan total barang bukti sebanyak 4.224.280 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai pada kemasannya. Selain itu, terdapat 1 kegiatan penyidikan di bidang Kepabeanan. Adapun penindakan yang diselesaikan dengan denda administrasi sebesar 3 ( tiga ) kali nilai cukai sesuai Undang – undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebanyak 17 kasus dengan jumlah denda mencapai Rp1.200.848.000.
Budi mengimbau agar masyarakat patuh terhadap ketentuan peraturan perundang – undangan Kepabeanan dan Cukai dan pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para pelaku usaha, efek jera, dan bentuk kepastian hukum sehingga barang-barang tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan tidak diedarkan Kembali. create by Gunawan Suhendar




