MII – Suarabya – Disahkannya Undang – undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP membawa perubahan signifikan dalam lanskap hukum pidana di Indonesia. Salah satu poin yang mencolok adalah pembaruan aturan terkait delik pencurian dengan pemberatan ( curatc) yang kini tertuang dalam Pasal 477, menggantikan Pasal 363 pada KUHP lama.
Pengamat hukum pidana Irene Angel menjelaskan, secara eksplisit hukuman pidana penjara bagi pelaku dalam delik ini masih sama. Yakni, diancam dengan pidana penjara 7 tahun. Namun, hukuman akan diperberat menjadi 9 tahun jika pelaku melakukan kombinasi pelanggaran tertentu.
“Pasal ini hadir sebagai pengembangan dari Pasal 363 KUHP lama dengan pendekatan yang dinilai lebih relevan dengan realitas sosial masyarakat saat ini. Hal itu terlihat dengan membuat ketentuan yang baru seperti Pasal 477 ayat 1 huruf a dan b,” beber Irene, Sabtu, 31 Januari 2026.
Dalam ketentuan Pasal 477 ayat 1 huruf a dan b tersebut, negara kini memberikan atensi lebih terhadap objek-objek yang memiliki nilai emosional dan historis tinggi bagi masyarakat. Di antaranya seperti pencurian terhadap benda suci keagamaan, kepercayaan, hingga benda purbakala.
Perbedaan mendasar lainnya terletak pada opsi sanksi. Jika dalam KUHP lama pelaku hanya diancam pidana penjara, kini hakim memiliki opsi untuk menjatuhkan sanksi denda sebagai alternatif. “Pemerintah mulai membuat sanksi denda sebagai alternatif pilihan yang tidak wajib dikenakan bersamaan dengan sanksi pidana penjara,” tutur advokat muda ini.
Dalam Pasal 477, misalnya. Frasa awal menyatakan ‘dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V’. Hal tersebut kontras dengan Pasal 363 KUHP lama yang menyatakan ‘diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun’. “Artinya, dulu sanksi hanya pidana penjara saja. Saat ini diberikan pilihan, sanksi penjara saja atau sanksi denda,” ungkapnya.
Dalam delik curat ini, pelaku bisa dikenakan denda paling banyak kategori V atau senilai dengan Rp 500 juta. Irene menilai, langkah ini efektif untuk memberikan efek jera secara finansial tanpa harus selalu memadati lembaga pemasyarakatan.
“Dilihat dari unsur-unsur pidana dalam Pasal 477 isinya jauh lebih presisi dalam mengklasifikasikan bobot kejahatan, sehingga hakim memiliki parameter yang lebih jelas dalam menjatuhkan vonis sesuai dengan beratnya pelanggaran yang dilakukan pelaku,” papar Irene.
Namun, bagi pelaku yang melakukan pencurian dengan skenario yang lebih berbahaya, hukuman justru diperberat. Berdasarkan Pasal 477 ayat 2, ancaman penjara bisa melonjak hingga 9 tahun jika memenuhi kriteria kombinasi maut.
Di antaranya dilakukan pada malam hari di dalam rumah atau pekarangan tertutup. Kemudian dilakukan dengan cara merusak, memanjat, menggunakan kunci palsu, atau menyamar dengan pakaian jabatan. Lalu, dilakukan secara bersama-sama atau berkelompok.
“Kombinasi antara waktu, cara pembobolan, dan metode berkelompok ini dinilai sebagai tingkatan kejahatan yang paling mengancam keamanan karena dilakukan dengan rencana matang. Sehingga layak diganjar dengan hukuman maksimal,” pungkas Irene. create by Basuki Rahmad




