MII – Bogor – Berdasarkan Investigasi Redaktur Pelaksana MII ke Lokasi pembangunan Restoran Mie Gacoan di duga terindikasi tidak mengantongi PBG ( Ijin Mendirikan Bangunan ) dan dalam hal ini pihak Mandor (Kusnadi) dan Pelaksana Proyek (Cahyo) telah di Konfirmasi secara langsung memberi keterangan bahwa untuk hal tersebut sudah di Urus Oleh Team Legal Mie Gacoan,dan pada saat diminta menunjukkan Copy Dokumen Perijinan nya tidak bisa Menunjukakan kepada Redaktur Pelaksana MII.
Berdasarkan Keterangan Kusnadi selaku Mandor memberikan pernyataan untuk Perijinan sudah di urus oleh Babinsa Setempat,dan pada saat ditanyakan siapa nama nya,Mandor tersebut tidak mau memberitahukan nama nya,kemudian Redaktur Pelaksana MII diarahkan ke Pelaksana Proyek Cahyo oleh Kusnadi.
Dari situ kami menggali informasi terkait dengan perijinan nya sudah di urus Oleh Team LEGAL Mie Gacoan,dan secara Pantauan Redaktur Pelaksana kami di Lapangan Melihat Bahwa untuk Para Pekerja Proyek Tidak Menggunakan Helm,safebelt dalam pengerjaan / Penegelasan Habim Di Lokasi Proyek Tersebut sebagai Prasana penunjang Keselamatan para Pekerja Proyek tersebut.
Setelah Kami Beranjak dari Proyek tersebut Kami mencari Informasi ke warga RT/RW Setempat untuk Keterkaitan Untuk Ijin Lingkungan SKDU ( Surat Keterangan Domisili Usaha) pun Informasi nya Masih Belum Ada,dan Menurut warga setempat bahkan sampai tingkat Desa dan Kecamatan pun Belum ada yang menerima Surat Pengajuan SKDU nya.
Dalam Hal ini Pihak Mie Gacoan terindikasi Melanggar PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
Berdasarkan Investigasi Team kami bahwa Proyek Mie Gacoan ini juga melakukan Pengeboran dengan kedalaman kurang lebih 70mtr dari permukaan Tanah,dalam Hal ini kami juga menggali informasi ke warga sekitar juga sudah memberikan info bahwa terkait dengan sumur bor tersebut akan merugikan warga setempat yang akan mengakibatkan warga menjadi kekurangan air sebagai kebutuhan sehari-hari.
Dalam Hal ini Pihak Mie Gacoan terindikasi Melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.Dalam Hal ini Team Kami Akan Meminta APH Setempat untuk Melakulan Investigasi dalam Pembangunan Proyek Tersebut dan Apabila Ternyata Benar Bahwa Pembangunan Mie Gacoan Tersebut tidak dilengkapi dengan Dokumen-dokumen Perijinan yang Lengkap maka kami meminta Untuk APH setempat Dapat melakukan Penyegelan dan Pembokaran sesuai dengan PP yang Berlaku.create by Gunawan Suhendar




