MII – Gresik – Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Gresik menyiapkan sanksi tegas terhadap pegawai ASN yang terbukti terlibat dalam skandal pemalsuan SK ASN. Sanksi tersebut berupa pemecatan secara tidak hormat. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik, Mohammad Rum Pramudya. Namun, penjatuhan sanksi harus menunggu putusan hukum yang saat ini prosesnya masih bergulir.
“Sesuai peraturan kedisiplinan pegawai ASN, jika terlibat kasus pidana. Jika pemeriksaan kedisiplinan, ASN tidak diperbolehkan masuk terlebih dahulu. Jadi agar menyelesaikan pidananya terlebih dahulu, hasilnya seperti apa,” ucapnya, Jumat 24 April 2026.
Meski begitu, hingga saat ini belum terdapat bukti kuat terkait adanya keterlibatan ASN aktif dalam skandal yang ramai menjadi perhatian masyarakat tersebut. Pramudya menyebut, bahwa pihaknya menunggu pembuktian dari aparat penegak hukum.
“Kita menghormati tahapan pemeriksaan polisi. Kalau sudah diputuskan, baru pihak Pemkab Gresik menjatuhkan sanksi,” tuturnya.
Jika terdapat pembuktian dari pihak kepolisian, katanya, ASN akan diberhentikan sementara. Pemecatan total baru dapat dilakukan apabilatelah terdapat putusan dari pengadilan.
“Umpama ada ASN terlibat dan dijadikan tersangka, statusnya dihentikan sementara. Sampai putusan terbukti bersalah langsung dilakukan pemecatan,” tegasnya. create by Basuki Rahmad




