MII – Bogor – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan langkah strategis dalam penataan tenaga pendidik di Indonesia melalui regulasi terbaru.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 serta Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Aturan ini menjadi peta jalan baru dalam reformasi sistem kepegawaian dan kesejahteraan guru secara nasional.

Perubahan yang dibawa dinilai cukup signifikan, terutama terkait status kepegawaian tenaga pendidik yang akan ditata ulang agar lebih terstruktur dan terstandar.

Pemerintah berupaya menyederhanakan sistem yang selama ini dinilai kompleks, dengan mengarah pada skema yang lebih jelas antara guru berstatus aparatur sipil negara dan non – ASN.

Selain itu, kebijakan ini juga menyasar aspek kesejahteraan guru. Pemerintah menekankan pentingnya sistem yang lebih adil dan merata, termasuk dalam hal penghasilan, tunjangan, serta perlindungan kerja bagi tenaga pendidik di berbagai daerah.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan nasional, sekaligus memberikan kepastian bagi para guru dalam menjalankan profesinya.

Di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya jangka panjang pemerintah dalam menata ulang ekosistem pendidikan, termasuk memastikan distribusi tenaga pendidik lebih merata dan sesuai kebutuhan di tiap wilayah.

Meski demikian, implementasi aturan ini masih menjadi perhatian berbagai pihak, terutama terkait kesiapan daerah dan dampaknya terhadap guru yang saat ini masih berstatus non-ASN.

Pemerintah diharapkan dapat memastikan proses transisi berjalan secara bertahap dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi tenaga pendidik di lapangan. create by Gunawan Suhendar