MII – Jakarta Pusat – Sekretaris Kota Jakarta, Uus Kuswanto, memimpin pemusnahan 10.200 botol minuman keras ilegal di Lapangan Monas Tenggara, Gambir, Jakarta Pusat pada hari Rabu (13/5/26).

Uus menyatakan bahwa botol – botol minuman keras ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Satpol PP, Kepolisian, dan Tentara Nasional Indonesia ( TNI ).

Botol – botol tersebut disita dari berbagai kios di lima kota administratif dan Kabupaten Seribu Islands sepanjang tahun 2025 – 2026. “Hari ini, kami memusnahkan 10.200 botol minuman keras menggunakan alat berat,” ungkapnya.

Ia menekankan bahwa penyitaan dan pemusnahan botol – botol ilegal ini berdasarkan Peraturan Daerah No. 8/2007 tentang Ketertiban Umum dan No. 187/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol. “Pemusnahan ini telah dilakukan berdasarkan persetujuan dan keputusan dari Pengadilan Tinggi Jakarta,” jelasnya.

Sementara itu, distributor dan produsen yang tertangkap menjual minuman keras ilegal dikenakan sanksi pelanggaran ringan ( tipiring ). “Ini merupakan manifestasi komitmen Forum Koordinasi Kepemimpinan Daerah Jakarta ( Forkopimda ) untuk melindungi warganya dari masalah sosial,” pungkasnya. create by Ahmad Catur NBU