MII – Gresik – Tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan ( curat ) yang sempat meresahkan warga Kecamatan Sidayu. Petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku saat mencoba melawan.

Pelaku diketahui berinisial WN (27), seorang mahasiswa asal Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung. Ia ditangkap di lokasi persembunyiannya di wilayah Kediri setelah menjadi buronan polisi.

“Sebelum berhasil kami amankan, pelaku sudah kabur sejak aksi pencurian yang dilakukannya pada pertengahan Maret lalu,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Sabtu 16 Mei 2026. 

Arya menjelaskan, bahwa pelaku membobol rumah Urifan (41), warga Desa Golokan, Kecamatan Sidayu. Korban saat itu pulang dari masjid usai Isya dan mendapati kondisi rumahnya sudah berantakan.

Setelah dicek, korban menyadari tiga unit telepon genggam miliknya telah raib digondol pelaku. Pelaku juga membobol lemari rumah korban dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp 1,5 juta.

Aksi pencurian itu terekam kamera pengawas atau CCTV di rumah korban yang memperlihatkan pelaku menyelinap masuk ke dalam rumah. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 8 juta.

“Tim Resmob melakukan penyelidikan secara mendalam hingga berhasil mengetahui lokasi persembunyian pelaku,” ujar AKP Arya Widjaya.

Ia menyebut, pelaku berupaya melawan petugas dan mencoba melarikan diri. Kondisi tersebut membuat aparat kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku. “Kami lakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku karena mencoba melawan saat akan diamankan oleh tim di lapangan,” tuturnya.

Dirinya mengungkapkan, bahwa pelaku merupakan merupakan residivis atas kasus pencurian dan pengeroyokan. Pemuda itu pun kini telah diamankan di Mapolres Gresik guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka merupakan merupakan residivis yang pernah dihukum kasus pengeroyokan pada tahun 2017, juga pencurian pada tahun 2018 dan 2021,” tandasnya.

Atas perbuatannya, WN dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun. create by Basuki Rahmad