MII – Solo – Berawal dari cekcok mulut dengan istri tetangga sebelah terkait dengan masalah tanaman. Yang katanya tanaman saya bikin dia (istri tetangga) tidak bisa buka pintu, padahal tanaman saya masih berada di depan rumah saya sendiri dan sama sekali tidak mengganggu pagar rumahnya, Tiba – tiba suaminya ( si tetangga ) datang nyamperin mas Arif ( korban penganiayaan ) sambil teriak – teriak ke suami saya ( Mas Arif ) keluar, tiba – tiba langsung memukul suami saya, dan tangan kanannya sambil membawa sajam. Lalu anaknya si pelaku yang paling besar juga keluar membantu pelaku , mengunci tangan mas Arif ke belakang, jelas ibu Sarah kepada jurnalis MII pada hari Jumat (15/5/26).

Sehingga dari depan mas Arif dipukuli bapaknya ( pelaku ), dari belakang dipukul anaknya. Istri pelaku hanya melihat saja tanpa ada melerai suaminya ( pelaku ), dan sambil bicara seraya meminta sajamnya untuk disimpan ( seperti akan menghilangkan barang bukti ( sajam ). Kemudian anaknya yang kecil juga ikut menendang dan memukul suami saya pengakuan istri korban.

Dan kami pun sudah melaporkan kejadian ini ke polres Sukoharjo dengan No Pengaduan : 518/V/2026/SPKT.

Dalam hal ini pihak dari polres sudah mengambil bukti dari CCTV dilingkungan kami, akan tetapi kenapa si pelaku masih terlihat berada di rumah, tanpa ada nya proses penahanan karena menurut saya dalam hal ini si pelaku sudah melakukan tindak pidana Penganiayaan berat sehingga mengakibatkan suami saya mengalami memar, dan luka sobek di bagian bawah pelipis mata suami saya, pengakuan ibu Sarah ( istri korban)

Dan menurut analisa kami selaku jurnalis ( yang menerima keterangan dari ibu Sarah ( istri korban ), bahwa tindakan ini sudah melanggar hukum seperti yang sudah di tuangkan dalam KUHP pasal 355 ayat 2 dengan bunyi sebagai berikut : Penganiayaan yang mengakibatkan kematian diatur dalam beberapa pasal KUHP, dengan ancaman tertinggi pada penganiayaan berencana yang menyebabkan tewasnya seseorang ( Pasal 355 ayat 2 ) hingga penganiayaan biasa yang mengakibatkan kematian ( Pasal 351 ayat 3 ). Ancaman hukuman untuk pasal – pasal ini bisa mencapai 15 tahun penjara.

Kejadian ini terjadi pada hari Senin tanggal 11 mei 2026, Dan kami berharap agar pihak Polres Sukoharjo dapat segera memanggil dan menangkap pelaku tersebut, agar keadilan dapat di tegakkan dengan baik tandas ibu Sarah ( Istri Korban). Create by Redaksi MII