MII – Depok – Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba ) Polres Metro Depok merilis pengungkapan kasus peredaran obat keras daftar G. Dalam periode April hingga 18 Mei 2026, polisi mengamankan 41 pelaku dari 28 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Metro Depok.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Aruan menjelaskan, barang bukti yang diamankan mencapai 12.314 butir obat daftar G. Ia menegaskan, pihaknya serius dan berkomitmen untuk memberantas peredaran obat daftar G yang dinilai sangat meresahkan masyarakat, khususnya kalangan remaja. “Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku yang memperjualbelikan obat-obatan tersebut secara ilegal,” ujar Kompol Yefta Aruan, Selasa (19/5/26).

Kata Kompol Yefta Aruan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Metro Depok dalam menjaga situasi kamtibmas serta melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya. Selain penindakan hukum, Satresnarkoba Polres Metro Depok juga terus mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan obat daftar G.

“Polres Metro Depok menghimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar,” pungkasnya. create by Endra Nirwana