MII – Bogor – Bagi warga Kota Bogor yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi ( SIM ), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota yang sudah disediakan.
Layanan SIM Keliling Kota Bogor pada hari ini, Rabu 20 Mei 2026 berlokasi di Plaza Jambu 2 dan Plaza Keboen Raya. Pendaftaran SIM Keliling dari pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy,
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku,3
. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota semoga bermanfaat. create by Gunawan Suhendar




