MII – Sampang – Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Sampang secara tegas membantah isu yang beredar di masyarakat terkait dugaan barang bukti narkotika dalam salah satu perkara yang ditanganinya tidak terbukti sebagai sabu – sabu. Pihak kejaksaan memastikan bahwa barang bukti tersebut secara laboratoris dinyatakan positif mengandung metamfetamina.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum ( Kasi Pidum ) Kejari Sampang, Tunjung Sughandiko, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi dua hasil pengujian laboratorium yang keduanya menunjukkan hasil yang sama. Berdasarkan dokumen tersebut, tidak ada keraguan lagi mengenai kandungan zat pada barang bukti yang diamankan.

“Kami tegaskan dan kami yakin sepenuhnya bahwa seluruh barang bukti dalam perkara ini adalah metamfetamina. Hal ini dibuktikan dengan dua kali pengujian laboratorium yang telah kami lakukan dan keduanya memberikan hasil positif,” ungkap Tunjung saat memberikan keterangan pers, Sabtu (30/5/26).

Ia merinci, pengujian pertama dilakukan pada tanggal 25 Februari 2026. Untuk memastikan keakuratan dan menghilangkan segala kemungkinan kesalahan, pihak kejaksaan kembali meminta pengujian ulang pada tanggal 5 Mei 2026. Hasil dari pengujian kedua ini tetap identik dengan yang pertama, yakni positif metamfetamina.

Menurut Tunjung, yang memiliki kekuatan pembuktian mutlak dalam proses hukum adalah hasil pemeriksaan laboratorium yang sah. Dengan telah terpenuhinya syarat tersebut sebanyak dua kali, pihaknya menyatakan perkara ini sudah siap dan kuat untuk dibawa ke persidangan.

“Nilai pembuktian yang sah ada pada hasil laboratorium. Karena sudah dilakukan dua kali dan hasilnya sama-sama positif, maka kami yakin perkara ini terbukti. Dalam waktu dekat, perkara ini akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Sampang untuk disidangkan,” jelasnya.

Terkait munculnya keraguan di masyarakat, Tunjung menjelaskan bahwa hal tersebut bermula dari hasil deteksi awal menggunakan alat pendeteksi di lokasi atau saat proses penanganan awal. Saat itu, alat pendeteksi tidak memberikan hasil yang teridentifikasi secara maksimal.

Ia menegaskan, hasil deteksi awal tersebut hanyalah bentuk penyaringan awal ( screening ) semata dan tidak memiliki kekuatan hukum. Pihaknya juga tidak berhak menyimpulkan jenis zat hanya berdasarkan alat pendeteksi lapangan, sehingga pengujian di laboratoriumlah yang menjadi rujukan utama.

“Deteksi awal itu hanya penyaringan biasa. Kami tidak memiliki wewenang maupun kompetensi untuk memastikan jenis zat hanya lewat alat tersebut. Justru setelah diuji secara mendalam di laboratorium, hasilnya menyatakan positif metamfetamina,” tambahnya.

Lebih lanjut dikatakan Tunjung, hasil uji laboratorium yang dilakukan secara pro justitia menjadi dasar utama keyakinan jaksa. Apalagi, jumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus ini tergolong besar, sehingga kehati-hatian ekstra dan ketelitian mutlak diperlukan dalam setiap tahapan pembuktian.

“Segala keraguan terhadap keaslian barang bukti sudah terjawab dengan jelas melalui hasil laboratorium tersebut. Oleh sebab itu, kami di bidang pidana umum Kejari Sampang sangat yakin perkara ini terbukti dan siap dilimpahkan ke pengadilan,” tegasnya. Dengan adanya klarifikasi ini, Kejari Sampang berharap polemik dan spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat segera berakhir. create by Basuki Rahmad & Abdul Ghofar