MII – Situbondo – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak ( PPA ) Satreskrim Polres Situbondo menggelar mediasi kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Sumbermalang, Situbondo, Sabtu 30 Mei 2026.

Kasus tersebut menyeret seorang kakek berinisial DA (60) sebagai terlapor, dengan korban balita berusia 4 tahun, yang diketahui merupakan tetangga dekatnya. Dalam agenda tersebut, penyidik menghadirkan korban yang didampingi oleh orang tuanya. Namun, terlapor DA mangkir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Taufik Hidayah.

Meski mediasi ini digelar atas permintaan pihak terlapor, orang tua korban secara tegas menolak opsi damai. Orang tua korban, AB (30), menyatakan bulat untuk tetap melanjutkan proses hukum ke meja hijau. Langkah ini diambil karena tindakan pelaku telah berdampak buruk pada kondisi psikologis buah hatinya. “Kami tetap melanjutkan proses hukum karena mental anak saya terganggu. Sekarang kalau sekolah sering bingung, mengaji juga berkurang, dan anak sering tantrum. Bahkan, kalau melihat pelaku, dia langsung kabur ketakutan,” ungkap AB.

Di sisi lain, kuasa hukum terlapor, Taufik Hidayah, mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang telah memfasilitasi ruang mediasi. Menurutnya, upaya damai ini diajukan karena kedua belah pihak masih memiliki hubungan kekeluargaan yang dekat.

“Kami mengedepankan pendekatan sosial dan pemulihan hubungan. Meski mediasi belum mencapai kesepakatan formal, kami tetap menghormati seluruh proses hukum dan hak pelapor,” kata Taufik. Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, membenarkan bahwa pihaknya memfasilitasi mediasi tersebut atas permintaan terlapor. Namun, pertemuan di ruang PPA Satreskrim itu tidak membuahkan hasil. “Dalam mediasi tersebut tidak ditemukan kesepakatan antara pelapor dan terlapor yang diwakili kuasa hukumnya,” tegas AKP Agung Hartawan.create by Abdul Ghofar & Basuki Rahmad