MII – Pasuruan – Pada pertengahan tahun 2025, sebuah putusan hakim di Pengadilan Negeri Sidoarjo menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada seorang petugas bandara bernama Khoiril
Huda Bin Suyatno. Ia terbukti turut serta menyelundupkan 60.205 ekor Benih Bening Lobster
(BBL) melalui Bandara Juanda tanpa pemberitahuan pabean yang sah. Angka 60.205 ekor itu
bukan angka kecil, ia adalah puluhan ribu unit ekologis yang seharusnya tumbuh menjadi lobster
dewasa, menjadi sumber penghidupan nelayan, menjadi bagian dari rantai ekosistem laut
Indonesia yang tidak bisa dipulihkan begitu saja.
Tetapi yang lebih mengusik dari angka itu adalah pertanyaan yang tidak terjawab dalam berkas
perkara seperti, “siapa yang memesan? Siapa yang membiayai? Dan siapa yang menunggu 60.205
ekor BBL itu di negara tujuan?”
Khoiril Huda ditangkap, diadili, dan dipidana. Jaringan di baliknya hampir pasti sudah mencari
pengganti. Putusan Nomor 240/Pid.B/2025/PN Sda ini secara teknis yuridis tidak bisa dikritik. Majelis hakim yang dipimpin Suprayogi berhasil membuktikan seluruh unsur Pasal 102A huruf a UndangUndang Kepabeanan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP secara runtut: ada barang yang diekspor,
tidak ada pemberitahuan pabean, dan terdakwa terlibat aktif bersama pelaku lain.
Pertanggungjawaban pidana terpenuhi. Amar putusan diucapkan. Perkara selesai, setidaknya di
atas kertas. Namun hukum yang hanya benar di atas kertas adalah hukum yang belum selesai bekerja.
Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Negeri Sidoarjo mencatat empat perkara kepabeanan,
seluruhnya menjerat Pasal 102A huruf a UU Kepabeanan, seluruhnya berakhir dengan vonis
identik: tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta. Konsistensi yang terlihat rapi ini justru
menyimpan pertanyaan yang tidak nyaman, apakah kesamaan vonis dalam empat perkara berbeda
mencerminkan keadilan yang proporsional, ataukah mencerminkan pola penegakan hukum yang berhenti pada lapisan paling mudah dijangkau seperti pelaksana lapangan, sementara struktur di
atasnya tidak tersentuh?
Terdakwa Khoiril Huda bukan penggerak utama. Ia bukan yang merancang operasi, bukan yang
menyiapkan modal, bukan yang menentukan ke mana ribuan ekor BBL itu akan dikirim. Ia adalah
bagian dari rantai dan rantai itu jauh lebih panjang dari yang tampak di ruang sidang. Hakim
memang mempertimbangkan hal ini dalam menjatuhkan pidana di kisaran moderat. Itu
pertimbangan yang adil secara individual. Tetapi adil secara individual tidak selalu berarti efektif
secara sistemik.
Ada ironi yang perlu diperhatikan, fakta bahwa seorang petugas yang bekerja di kawasan steril
Bandara Juanda dengan akses yang diverifikasi, dengan ID card maskapai yang berjejer sebagai
barang bukti, bisa dijadikan alat oleh jaringan penyelundupan, itu bukan sekadar masalah moralitas individu. Itu adalah masalah kerentanan institusional. Sistem pengawasan internal di pintu-pintu ekspor kita belum cukup kuat untuk mencegah orang dalam dijadikan celah. Dan selama celah itu
ada, jaringan penyelundupan tidak perlu berinovasi, mereka cukup merekrut.
Dari perspektif hukum, penerapan Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam perkara ini adalah
langkah yang tepat. Tetapi idealnya tidak berhenti di sana. Instrumen seperti pembuktian terbalik,
penelusuran aset, sidang in absentia terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi otak jaringan,
semua itu tersedia dalam kerangka hukum kita, namun kerap tidak digunakan dengan cukup berani.
Mengapa? Karena mengejar pelaksana lapangan lebih mudah, lebih cepat, dan lebih terukur secara
statistik perkara. Sedangkan membongkar jaringan membutuhkan waktu, sumber daya, dan
keberanian kelembagaan yang tidak selalu tersedia.
Ada pula dimensi yang kerap luput dari diskursus hukum pidana kepabeanan, dimensi ekologis.
Penyelundupan BBL bukan sekadar pelanggaran administratif. Setiap ekor benih lobster yang
diselundupkan adalah satu unit ekologis yang dicuri dari siklus reproduksi alam Indonesia. Dalam
jangka panjang, kehilangan BBL secara masif akan merusak rantai makanan laut, mengancam
populasi lobster dewasa, dan mematikan sumber penghidupan nelayan lokal yang sama sekali tidak
terlibat dalam kejahatan ini. Mereka adalah korban nyata dari setiap putusan yang hanya
berhenti pada lapisan paling mudah dijangkau seperti pelaksana lapangan, sementara struktur di
atasnya tidak tersentuh?
Terdakwa Khoiril Huda bukan penggerak utama. Ia bukan yang merancang operasi, bukan yang
menyiapkan modal, bukan yang menentukan ke mana ribuan ekor BBL itu akan dikirim. Ia adalah
bagian dari rantai dan rantai itu jauh lebih panjang dari yang tampak di ruang sidang. Hakim
memang mempertimbangkan hal ini dalam menjatuhkan pidana di kisaran moderat. Itu
pertimbangan yang adil secara individual. Tetapi adil secara individual tidak selalu berarti efektif
secara sistemik.
Ada ironi yang perlu diperhatikan, fakta bahwa seorang petugas yang bekerja di kawasan steril
Bandara Juanda dengan akses yang diverifikasi, dengan ID card maskapai yang berjejer sebagai
barang bukti, bisa dijadikan alat oleh jaringan penyelundupan, itu bukan sekadar masalah moralitas individu. Itu adalah masalah kerentanan institusional. Sistem pengawasan internal di pintu-pintu ekspor kita belum cukup kuat untuk mencegah orang dalam dijadikan celah. Dan selama celah itu
ada, jaringan penyelundupan tidak perlu berinovasi, mereka cukup merekrut.
Dari perspektif hukum, penerapan Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam perkara ini adalah
langkah yang tepat. Tetapi idealnya tidak berhenti di sana. Instrumen seperti pembuktian terbalik,
penelusuran aset, sidang in absentia terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi otak jaringan,
semua itu tersedia dalam kerangka hukum kita, namun kerap tidak digunakan dengan cukup berani.
Mengapa? Karena mengejar pelaksana lapangan lebih mudah, lebih cepat, dan lebih terukur secara
statistik perkara. Sedangkan membongkar jaringan membutuhkan waktu, sumber daya, dan
keberanian kelembagaan yang tidak selalu tersedia.
Ada pula dimensi yang kerap luput dari diskursus hukum pidana kepabeanan, dimensi ekologis.
Penyelundupan BBL bukan sekadar pelanggaran administratif. Setiap ekor benih lobster yang
diselundupkan adalah satu unit ekologis yang dicuri dari siklus reproduksi alam Indonesia. Dalam
jangka panjang, kehilangan BBL
secara masif akan merusak rantai makanan laut, mengancam
populasi lobster dewasa, dan mematikan sumber penghidupan nelayan lokal yang sama sekali tidak
terlibat dalam kejahatan ini. Mereka adalah korban nyata dari setiap putusan yang hanya Penulis tidak ingin menutup tulisan ini dengan pesimisme. UU Kepabeanan kita sudah cukup baik
sebagai kerangka hukum.
Hakim-hakim kita mampu menerapkannya. Aparat di lapangan berhasil
menangkap pelaku. Semua itu adalah pencapaian yang tidak boleh diremehkan. Tetapi pencapaian
itu akan selalu terasa tidak cukup selama kita belum serius mengejar aktor intelektual, membenahi
kerentanan institusional di pintu-pintu ekspor, dan mulai memperhitungkan dimensi ekologis
sebagai bagian dari keadilan yang lebih luas, bukan hanya keadilan bagi negara, tetapi keadilan
bagi laut, dan bagi nelayan yang hidupnya bergantung padanya.
“ Penyelundupan komoditas strategis akan terus menjadi kejahatan yang
menguntungkan selama yang dihukum hanyalah komponen kecil dari mesin yang
jauh lebih besar.”
Identitas Penulis
Nama Mahasiswa : Aisyzahra Nafilah Ramadhina
NPM: 2374201001677
Kelas : Semester 6 / Pagi
Program Studi : Ilmu Hukum
Fakultas : Fakultas Hukum
Universitas : Universitas Merdeka Pasuruan
Mata Kuliah : Hukum Pidana Khusus
Judul Artikel : Analisis tentang Tindak Pidana Kepabeanan
Pubblished by Redaksi MII




