MII – Purwakarta – Komitmen keterbukaan informasi di lingkungan Kantor Cabang Dinas ( KCD ) Pendidikan Wilayah IV Provinsi Jawa Barat kembali menjadi sorotan. Upaya konfirmasi dan permohonan audiensi resmi yang diajukan Tim Jurnalis Investigasi Lintas Media (JURILISM) terkait sejumlah temuan di sekolah negeri justru berujung pada kebuntuan komunikasi.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan publik: mengapa akses klarifikasi dari institusi yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan pendidikan justru sulit diperoleh ketika muncul isu yang menyangkut pengelolaan dana pendidikan dan pelayanan publik?
Tim JURILISM yang terdiri dari Infobandungsatu.com, Lensafakta.com, dan Media Informasi Indonesia (MII) sebelumnya berupaya meminta penjelasan resmi dari KCD Pendidikan Wilayah IV terkait hasil investigasi di SMAN 1 Wanayasa dan SMKN 2 Purwakarta.
Permohonan audiensi telah disampaikan melalui Humas KCD Wilayah IV, Naufal.
Berdasarkan komunikasi yang diterima pewarta, pihak humas menyatakan akan mengkoordinasikan pertemuan antara jurnalis, pihak KCD, dan sekolah menjawab berbagai pertanyaan yang muncul dari hasil investigasi lapangan.
Namun hingga batas waktu yang disepakati bersama terlampaui, pertemuan tersebut tak kunjung terealisasi. Tidak ada kepastian jadwal maupun penjelasan resmi yang dapat dijadikan dasar verifikasi lanjutan.
Tim redaksi mengaku telah mencoba menghubungi pihak humas melalui sambungan telepon maupun pesan singkat guna meminta kejelasan. Akan tetapi hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diberikan sebagai jawaban Pasti.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat pelaksanaan prinsip cover both sides yang menjadi salah satu fondasi utama dalam praktik jurnalistik profesional.
Koordinator Liputan Lintas Media, Dayan Sihombing, menegaskan bahwa tujuan konfirmasi bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan informasi yang diterima masyarakat bersifat utuh dan berimbang.
“Kami membutuhkan penjelasan resmi agar setiap informasi yang kami peroleh dapat diverifikasi secara menyeluruh. Ketika akses klarifikasi dari instansi pembina pendidikan terhambat, publik berpotensi kehilangan kesempatan memperoleh informasi yang lengkap dan objektif,” ujarnya.
Sorotan Dugaan Pungutan dan Transparansi Dana BOS Salah satu isu yang hendak dikonfirmasi berkaitan dengan dugaan pungutan seragam di SMAN 1 Wanayasa yang nilainya mencapai Rp1.430.000 per siswa baru kelas X.
Berdasarkan hasil penelusuran awal, pengelolaan dana tersebut disebut dilakukan melalui forum komunikasi orang tua siswa. Pihak sekolah sebelumnya menyatakan tidak terlibat langsung dalam pengumpulan maupun pengelolaan dana.
Di sisi lain, tim investigasi juga menemukan data pada aplikasi resmi pemerintah yang menunjukkan alokasi Dana BOS Tahun 2025 untuk SMAN 1 Wanayasa sebesar sekitar Rp1,77 miliar dengan status yang terpantau masih “Sedang Disalurkan” pada saat pengecekan dilakukan.
Kepala SMAN 1 Wanayasa, Achmad Riva’i, sebelumnya telah menerima tim media dan menyatakan kesediaannya untuk berkoordinasi. Namun proses verifikasi dokumen fisik belum dapat dilakukan secara menyeluruh karena bendahara BOS dan pengurus komite sekolah tidak hadir pada pertemuan awal. Sikap Tidak Kooperatif di SMKN 2 Purwakarta Jadi Sorotan Temuan lain yang menjadi perhatian adalah adanya keluhan terkait sikap oknum panitia sekolah di SMKN 2 Purwakarta yang dinilai tidak kooperatif ketika jurnalis berupaya melakukan konfirmasi mengenai isu pengadaan Lembar Kerja Siswa ( LKS ).
Padahal, keterbukaan terhadap pertanyaan media merupakan bagian penting dari akuntabilitas publik, khususnya ketika menyangkut aktivitas pendidikan yang dibiayai negara maupun kontribusi masyarakat.
Transparansi atau Formalitas?
Kebuntuan komunikasi dengan KCD Wilayah IV memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai efektivitas fungsi humas sebagai jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat.
Di tengah tuntutan transparansi pengelolaan anggaran pendidikan yang terus menguat, sikap pasif atau lambannya respons terhadap permintaan konfirmasi berpotensi menimbulkan persepsi negatif di ruang publik.
Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengamanatkan pentingnya akses informasi guna mendukung kerja jurnalistik yang independen dan bertanggung jawab. Sementara semangat keterbukaan informasi publik menuntut setiap badan publik untuk memberikan pelayanan informasi secara cepat, tepat, dan proporsional.
Meski demikian, redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi yang diperoleh masih berada pada tahap verifikasi dan pendalaman. Tidak ada kesimpulan ataupun tuduhan yang diarahkan kepada pihak mana pun sebelum seluruh proses klarifikasi selesai dilakukan.
Untuk itu, ruang hak jawab dan hak koreksi tetap dibuka seluas-luasnya bagi KCD Pendidikan Wilayah IV Jawa Barat, SMAN 1 Wanayasa, maupun SMKN 2 Purwakarta guna memberikan penjelasan resmi atas berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik.
Redaksi akan terus menelusuri perkembangan kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers, dengan tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik, asas praduga tak bersalah, dan ketentuan hukum yang berlaku. create by Dayan Sihombing




