MII – Tangerang – Rakyat Koalisi Banten (RKB) melayangkan surat kepada Polsek Kronjo dan Kecamatan Kronjo yang berisi permintaan agar aktivitas galian tanah yang diduga ilegal di wilayah Desa Bakung segera ditutup secara permanen.
Surat tersebut disampaikan sebagai bentuk penyampaian aspirasi sekaligus permintaan agar aparat dan instansi terkait melakukan penanganan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangn. Minggu (28/6/26)
Presidium I Rakyat Koalisi Banten, Muhammad Rizki Ramadhan, S.H., menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Kronjo atas diterimanya perwakilan RKB dalam penyampaian aspirasi tersebut.
“Terkait dugaan aktivitas galian tanah di kawasan Desa Bakung dan Desa Blukbuk, kami mengucapkan terima kasih atas sambutan dari jajaran Polsek Kronjo, Kami berharap komunikasi yang telah terjalin dapat ditindaklanjuti dengan langkah-langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Dalam surat bernomor 014/KRB/VI/2026 perihal Ultimatum (Peringatan) dari Rakyat, RKB menyampaikan sejumlah poin yang menurut mereka menjadi perhatian, antara lain dugaan kerusakan lingkungan, pencemaran lingkungan, konflik sosial yang berdampak pada masyarakat, serta perlunya pengawasan dan penegakan hukum yang efektif.
RKB juga mencantumkan sejumlah dasar hukum yang menurut mereka relevan, di antaranya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Melalui surat tersebut, RKB meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan dan melakukan penanganan sesuai kewenangannya apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Surat itu juga ditembuskan kepada sejumlah instansi, di antaranya Mabes Polri, Polda Banten, Polresta Tangerang, Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, Dinas ESDM Provinsi Banten, DPRD Provinsi Banten, DPRD Kabupaten Tangerang, serta Ombudsman RI.
Sementara itu, Kapolsek Kronjo, Iptu Bayu Sujatmiko, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon WhatsApp, memberikan penjelasan terkait perkembangan penanganan informasi mengenai dugaan aktivitas galian tanah yang berada di wilayah hukum Polsek Kronjo.
“Saya belum serah terima jabatan (sertijab). Memang saya sudah dimutasi dan akan meninggalkan jabatan sebagai Kapolsek Kronjo. Terkait proses hukum maupun perizinan galian, sampai saat ini kami belum menerima dokumen perizinannya. Terhitung hingga Jumat (26/6/2026), persoalan ini tetap kami respons dan sedang kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum. Apabila nantinya terbukti tidak memiliki perizinan atau terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, tentu akan diproses sesuai mekanisme hukum.
Untuk penanganan selanjutnya, pemerintah Kecamatan Kronjo bersama Satpol PP juga akan mengambil langkah sesuai kewenangannya. Hingga saat ini, tim kami masih belum menerima dokumen perizinan galian dimaksud,” jelas Iptu Bayu.
Ia menambahkan penanganan terhadap informasi yang berkembang tetap dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. “Kami akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku,” katanya.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola atau pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas galian tanah yang dimaksud. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun pihak lain yang berkepentingan, sesuai dengan Undang – undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. create by Rudi Susanto




