MII – Surabaya – Di usianya yang telah menginjak 80 tahun, Elina Widjajanti seharusnya bisa menikmati masa senja dengan tenang. Namun, kenyataan justru memaksa lansia ini hidup dalam bayang-bayang trauma. Rumah tempatnya berteduh selama puluhan tahun kini rata dengan tanah. Ironisnya, keadilan yang ia cari lewat jalur hukum dirasa masih jauh dari harapan.

Dalam persidangan yang digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (1/7/2026), Ketua Majelis Hakim S. Pujiono resmi menjatuhkan vonis 3 tahun 10 bulan penjara kepada Samuel Ardi Kristanto. Samuel dinyatakan terbukti bersalah melakukan pengusiran paksa dan perusakan.

Meski pelaku dinyatakan bersalah, vonis tersebut nyatanya tak mampu mengobati luka Nenek Elina. Terlebih, ia juga sempat mengalami kekerasan fisik saat pengusiran paksa itu terjadi. “Nasib saya gimana, Pak?” ratap Nenek Elina lirih. Isak tangisnya pecah sesaat setelah hakim mengetuk palu sidang.

Dengan suara bergetar, lansia renta ini menceritakan pedihnya kehilangan tempat tinggal sekaligus seluruh harta bendanya. “Saya sampai sekarang masih sering nangis kalau ingat isi rumah yang hilang semua. Rumah yang saya bangun dari nol dihancurkan begitu saja,” tuturnya dengan mata berkaca – kaca.

Kekecewaan mendalam juga dirasakan oleh pihak kuasa hukum korban. Wellem Mintarja, pengacara Nenek Elina, menilai putusan hakim maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) belum menyentuh rasa keadilan yang substantif bagi kliennya. “Kami sangat kecewa dengan tuntutan jaksa maupun putusan majelis hakim. Menurut kami, ini kurang mencerminkan rasa keadilan,” kata Wellem saat ditemui usai sidang.

Wellem menilai, aparat penegak hukum seolah menutup mata terhadap fakta-fakta materil yang terungkap di persidangan. Kasus ini bukan sekadar urusan pengusiran biasa, melainkan menyangkut kerugian aset yang nilainya sangat besar.

“Sama sekali tidak dipertimbangkan barang – barang yang hilang di dalam rumah, termasuk dokumen-dokumen penting seperti surat tanah. Rumah dihancurkan total, padahal dalam fakta sidang sudah dijelaskan bahwa total kerugian riil yang dialami Nenek Elina itu mencapai Rp 5 miliar,” tegas Wellem. Kamis 2 Juli 2026

Wellem menilai, aparat penegak hukum seolah menutup mata terhadap fakta-fakta materil yang terungkap di persidangan. Kasus ini bukan sekadar urusan pengusiran biasa, melainkan menyangkut kerugian aset yang nilainya sangat besar. “Sama sekali tidak dipertimbangkan barang-barang yang hilang di dalam rumah, termasuk dokumen-dokumen penting seperti surat tanah. Rumah dihancurkan total, padahal dalam fakta sidang sudah dijelaskan bahwa total kerugian riil yang dialami Nenek Elina itu mencapai Rp5 miliar,” tegas Wellem.

Bagi Nenek Elina, hukuman kurungan penjara untuk Samuel tidak akan bisa mengembalikan sertifikat tanahnya yang raib, tidak bisa membangun kembali dinding rumahnya yang roboh, dan jelas tidak akan mampu menghapus trauma psikis di sisa hidupnya. Di tengah ketidakpastian itu, ia kini hanya bisa pasrah, sembari terus mempertanyakan ke mana lagi ia harus mencari keadilan yang utuh. craete by Abdul Ghofar