MII – Surabaya – Aksi pencurian kendaraan bermotor ( curanmor ) di kawasan Margorukun Gang X, Bubutan, Surabaya pada pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 13.30 WIB akhirnya terungkap. Dua pelaku yang terekam kamera CCTV saat menggondol motor korban dibekuk Unit Reskrim Polsek Bubutan. Kedua tersangka masing – masing Wizno Aditama Susanto (25), warga Sampang yang tinggal di kawasan Gadukan, Surabaya, dan Ainul Rizqi (26), warga Tenggumung Wetan, Surabaya.
Kanitreskrim Polsek Bubutan AKP Raditya Herlambang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban Achmad Mujahid Ghoffar (22) yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya. “Sebelum kejadian, korban memarkir sepeda motornya di pinggir jalan depan rumah. Setelah memarkir motor, korban kemudian masuk ke rumah,” katanya, Rabu, 12 Agustus 2026.
Ada dua kendaraan yang terparkir di depan rumahnya saat itu: satunya adalah motor milik ibunya. Korban kemudian berbincang sejenak dengan ibunya, sebelum akhirnya untuk memutuskan untuk mandi. Namun, setelah selesai mandi, korban terkejut karena sepeda motor yang sebelumnya diparkir di depan rumah telah raib.
“Korban kemudian menanyakan kejadian tersebut kepada tetangga di sekitar rumah. Kecurigaan mengarah pada rekaman kamera pengawas yang terpasang di rumah sebelah,” lanjutnya. Dari rekaman CCTV, terlihat dua orang datang menggunakan sepeda motor Honda Beat Nopol L 3155 AAP sebagai sarana. Mereka kemudian mengambil sepeda motor korban dan kabur. “Berbekal rekaman CCTV dan sejumlah petunjuk yang diperoleh di lapangan, Tim Opsnal Polsek Bubutan melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi kedua pelaku,” ungkapnya.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Rabu, 5 Agustus 2026, petugas mengamankan Wizno di rumah saudaranya di kawasan Gadukan, Surabaya. Sehari kemudian, Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, giliran Ainul yang dibekuk di rumahnya di Jalan Tenggumung Wetan Gang Rambutan. “Dalam penangkapan tersebut, kami juga melakukan penggeledahan. Kami temukan dua kunci T yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi curanmor. Mereka juga pernah beraksi di wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” paparnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka ternyata bukan pemain baru. Wizno diketahui pernah menjalani hukuman penjara pada 2024 dalam perkara pencurian dengan pemberatan yang ditangani Polsek Simokerto. Ainul juga memiliki rekam jejak perkara serupa. “Pada 2021, dia pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian dengan pemberatan atau curanmor. Kemudian pada 2023, tersangka kembali ditahan dalam perkara curanmor,” pungkasnya. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan kedua tersangka dalam aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Surabaya. Kedua tersangka kini diamankan di Polsek Bubutan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (F) dan huruf (G) KUHPidana tentang pencurian. create by Abdul Ghofar




