MII – Gresik – Fasilitas toilet di SPBU Jl. Veteran, Kelurahan Segoro Madu, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik diduga dijadikan ajang pungutan liar. Dugaan itu menguat setelah beredar foto dan video yang memperlihatkan adanya petugas serta wadah kaleng merah di depan pintu toilet, Senin 1 September 2026 pukul 16.31 WIB.
Dalam dokumentasi tersebut terlihat seorang petugas berseragam hijau dan apron putih duduk di depan toilet. Tepat di hadapannya terdapat meja kayu dengan wadah kaleng warna merah dan buku catatan.
Padahal sesuai Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2014 Pasal 13 ayat 1, setiap SPBU wajib menyediakan fasilitas umum berupa toilet, mushola, dan tempat parkir yang tidak dipungut biaya bagi konsumen.
“Ini jelas-jelas memberatkan. Isi bensin sudah bayar, mau ke toilet juga dimintai. Kesannya seperti pemerasan terselubung,” Ujar salah satu warga Segoro Madu yang enggan disebut namanya.
Pelanggan mengaku sudah lama resah dengan praktik tersebut. Namun karena takut, tidak ada yang berani melapor secara terbuka.
Saat dikonfirmasi awak media di lokasi, Pihak , Manager SPBU memilih bungkam dan tidak bersedia memberikan keterangan. Sementara itu, Pihak pengawas juga mengelak dan mengalihkan pertanyaan.
Lebih ironis lagi, Barang bukti berupa catatan pungutan diduga raib , Saat akan dimintai klarifikasi lebih lanjut.
Tindakan ini tidak hanya diduga melanggar aturan BPH Migas, tetapi juga berpotensi melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12E , terkait pungutan liar.
Pelanggan Segoro Madu berharap Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum segera turun tangan. Mereka meminta ada sanksi tegas kepada pengelola SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami cuma minta toilet gratis seperti aturan. Jangan sampai hak dasar konsumen dikomersilkan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pertamina maupun pengelola SPBU terkait dugaan pungli tersebut.create by Abdul Ghofar




