MII – Gresik – Satresnarkoba Polres GRESIK mengamankan dua tersangka berinisial YI (32) dan HJ (35) terkait peredaran sabu-sabu di wilayah Desa Tenggor, Kecamatan Balongpanggang, Selasa 1 September 2026. Kedua tersangka diamankan saat hendak mengedarkan sabu – sabu setelah petugas menerima informasi terkait transaksi narkotika di kawasan Desa Tenggor.

Dari tangan YI, petugas mendapati barang bukti sabu-sabu seberat 0,286 gram yang dikemas dalam bungkus permen. “Kami mengamankan tersangka YI, pelaku memiliki sabu 0,286 gram yang disimpan dalam bungkus permen,” kata Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani, Jumat 4 September 2026.

Dari hasil pengembangan, petugas mengetahui barang tersebut didapat YI dari pengedar berinisial HJ. Petugas kemudian mengamankan HJ di kediamannya di Desa Sukoanyar, Kecamatan Cerme. “Dari pengakuan, mendapat pasokan barang jaringan Sidoarjo, saat ini kami masih terus melakukan pengembangan,” tuturnya.

Sebelum mengamankan kedua tersangka, petugas sempat menginterogasi dua pemuda Desa Tenggor karena menunjukkan gelagat mencurigakan. Menurut Yani, kedua pemuda tersebut tidak terbukti terlibat transaksi narkoba sehingga langsung dibebaskan dengan proses yang disaksikan perangkat desa setempat. “Saat itu juga langsung kami bebaskan, proses itu disaksikan langsung perangkat desa setempat,” ucapnya.

Hal tersebut berbuntut laporan warga Desa Tenggor ke Sipropam Polres Gresik terkait dugaan penganiayaan terhadap dua pemuda tersebut. Kasipropam Polres Gresik Iptu Eriq Panca Nur Patria menyebutkan terdapat tujuh orang yang sudah menjalani pemeriksaan. “Kami menghormati pengaduan dari masyarakat. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” sebut Iptu Eriq. create by Basuki Rahmad