MII – Surabaya – Pembatasan jam operasional Pasar Buah Tanjungsari 77 Surabaya menuai keberatan dari para pedagang. Mereka meminta Pemerintah Kota ( Pemkot ) Surabaya tidak berhenti pada sosialisasi, tetapi mengevaluasi penerapan Peraturan Daerah ( Perda ) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
Pedagang menilai aturan tersebut belum sepenuhnya mempertimbangkan karakter perdagangan buah yang berbeda dengan komoditas lain. Buah merupakan barang yang mudah rusak sehingga membutuhkan perputaran dagang yang cepat dan fleksibel. Tokoh masyarakat Surabaya Saleh Mukadar mengatakan, penerapan aturan jam operasional semestinya mempertimbangkan jenis komoditas yang diperdagangkan.
Menurut dia, perdagangan buah tidak bisa diperlakukan sama dengan barang yang memiliki masa simpan panjang. “Kalau mereka ini menjual barang yang tidak mudah rusak boleh lah diatur jam operasionalnya. Mereka ini menjual barang mudah rusak, kalau diatur jam operasional apakah jika rusak pemerintah mau ganti?” ujar Saleh, di Pasar Buah Tanjungsari 77, Jumat 4 September 2026.
Saleh juga mempertanyakan urgensi penertiban apabila aktivitas perdagangan di pasar tersebut tidak mengganggu kepentingan umum. Dia mengakui Satpol PP memiliki kewenangan menegakkan perda. Namun, penerapannya dinilai tetap harus melihat kondisi di lapangan. “Satpol PP boleh menegakkan perda untuk yang tidak mempunyai izin, mengganggu kepentingan umum. Apakah Pasar Tanjungsari ini mengganggu kepentingan umum?” tegasnya.
Menurut Saleh, Pasar Buah Tanjungsari tidak hanya menjadi tempat masyarakat Surabaya mendapatkan kebutuhan buah. Pasar tersebut juga menjadi lokasi kulakan bagi pedagang dan masyarakat dari luar daerah. Kondisi itu membuat aktivitas perdagangan memiliki pola tersendiri. Arus barang dan pembeli tidak selalu mengikuti jam perdagangan pasar pada umumnya. craete by Abdul Ghofar




