MII – Pati, Jawa Tengah – Dugaan penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar menjadi perhatian masyarakat di wilayah Sawah, Desa Bumimulyo, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Informasi yang diperoleh menyebutkan adanya dugaan aktivitas penampungan atau penimbunan solar yang berasal dari mobil tangki/truk dan kendaraan transportir. BBM tersebut diduga kemudian dipindahkan dan ditimbun menggunakan wadah berkapasitas besar yang dikenal masyarakat dengan sebutan kempu.

Aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul BBM, peruntukannya, izin penyimpanan, serta legalitas kegiatan pemindahan dan penimbunan BBM tersebut.

Persoalan semakin menjadi sorotan setelah pihak media yang berada di lokasi disebut telah menghubungi layanan kepolisian 110 untuk meminta penanganan aparat.

Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan kepada media, aparat dari Polres Pati disebut datang setelah waktu yang cukup lama. Dalam rentang waktu tersebut, barang yang sebelumnya diduga berada di lokasi disebut telah dipindahkan atau tidak lagi ditemukan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan: apakah benar terdapat aktivitas penimbunan solar, dari mana BBM tersebut berasal, siapa pemiliknya, siapa yang mengangkut, serta ke mana BBM tersebut dipindahkan sebelum aparat tiba???

Dugaan Penimbunan Perlu Dibuktikan

Perlu ditegaskan bahwa keberadaan kempu atau wadah penyimpanan BBM dengan sendirinya belum membuktikan telah terjadi tindak pidana. Aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pembelian, asal BBM, jumlah BBM, izin penyimpanan, kendaraan pengangkut, serta tujuan distribusinya.

Apabila BBM yang ditimbun tersebut merupakan BBM yang mendapatkan subsidi atau kompensasi pemerintah dan kemudian disalahgunakan, persoalannya dapat masuk dalam ranah hukum minyak dan gas bumi.

Undang – undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur secara khusus mengenai kegiatan pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM. UU tersebut juga telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Pasal 55 UU Migas

Salah satu ketentuan yang paling relevan untuk diperiksa adalah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Dengan demikian, apabila hasil penyelidikan membuktikan bahwa solar yang ditimbun merupakan BBM bersubsidi dan terdapat unsur penyalahgunaan dalam pengangkutan atau niaganya, Pasal 55 menjadi salah satu ketentuan yang dapat dipertimbangkan penyidik.

Namun, penerapan pasal tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan adanya kempu atau adanya solar di suatu lokasi. Harus terdapat pembuktian mengenai asal BBM, status subsidi, kegiatan pengangkutan atau niaga, serta unsur penyalahgunaannya.

Pasal 53 UU Migas Juga Perlu Diperiksa

Selain Pasal 55, aparat juga perlu memeriksa kemungkinan ketentuan Pasal 53 UU Migas, khususnya apabila kegiatan tersebut berkaitan dengan penyimpanan BBM tanpa izin yang diwajibkan.

Dalam ketentuan UU Migas, kegiatan pengangkutan, penyimpanan, dan niaga merupakan kegiatan usaha yang memiliki ketentuan perizinan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan bentuk pelanggarannya.

Karena itu, apabila benar terdapat lokasi yang secara rutin digunakan untuk menyimpan solar dalam jumlah besar, penyidik dapat menelusuri apakah lokasi tersebut mempunyai izin yang diperlukan dan apakah kegiatan penyimpanannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perpres 191 Tahun 2014

Selain UU Migas, ketentuan mengenai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM diatur antara lain melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang kemudian mengalami perubahan, termasuk melalui Perpres Nomor 43 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 69 Tahun 2021.

Peraturan tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam melihat bagaimana BBM tertentu, termasuk BBM yang memperoleh subsidi atau kompensasi, seharusnya disediakan dan didistribusikan.

Karena itu, jika solar yang berada di lokasi tersebut memang berasal dari rantai distribusi BBM bersubsidi, aparat perlu menelusuri rantai distribusinya mulai dari titik penyalur, kendaraan pengangkut, penerima, hingga lokasi penyimpanan.

Asal Solar dari Mobil Tangki Menjadi Bagian Penting Penyelidikan

Informasi mengenai solar yang disebut berasal dari mobil tangki atau kendaraan transportir juga perlu dibuktikan.

Penyidik dapat memeriksa antara lain:

  1. Nomor polisi kendaraan tangki atau transportir.
  2. Identitas perusahaan pemilik kendaraan.
  3. Surat jalan dan dokumen pengangkutan.
  4. Dokumen pembelian atau penyaluran BBM.
  5. Lokasi asal pengiriman.
  6. Tujuan resmi pengiriman.
  7. Jumlah BBM yang diangkut.
  8. Identitas pihak penerima.
  9. Rekaman CCTV apabila tersedia.
  10. Bukti transaksi atau pembayaran.
  11. Legalitas lokasi penyimpanan.
  12. Kapasitas dan jumlah kempu yang digunakan.

Pemeriksaan tersebut penting untuk mengetahui apakah BBM tersebut merupakan distribusi resmi atau justru dialihkan dari jalur distribusi yang seharusnya.

Barang Bukti Disebut Hilang

Hal lain yang tidak kalah penting adalah informasi mengenai barang bukti yang disebut telah hilang atau dipindahkan sebelum aparat tiba di lokasi.

Jika benar sebelumnya terdapat BBM dan wadah penyimpanan di lokasi, kemudian barang tersebut dipindahkan sebelum petugas datang, kondisi tersebut seharusnya menjadi bagian dari informasi yang disampaikan kepada penyidik.

Pihak yang mengetahui kejadian dapat memberikan keterangan mengenai waktu kejadian, jumlah barang, kendaraan yang digunakan, orang yang berada di lokasi, serta arah perpindahan barang.

Aparat juga dapat melakukan pemeriksaan terhadap rekaman kamera pengawas, dokumentasi foto/video, keterangan saksi, komunikasi, dokumen transportasi, maupun bukti transaksi untuk mengetahui rangkaian peristiwa secara lebih jelas.

Penting pula untuk membedakan antara barang bukti yang benar-benar telah disita secara hukum dengan barang yang disebut oleh saksi atau media sebagai barang yang diduga terkait perkara. Jika belum dilakukan penyitaan resmi, secara hukum belum tepat menyatakan bahwa barang tersebut merupakan barang bukti perkara.

Layanan 110 dan Respons Kepolisian

Layanan kepolisian 110 merupakan sarana masyarakat untuk menyampaikan informasi atau laporan kepada kepolisian. Dalam kasus ini, apabila benar telah dilakukan pelaporan melalui 110, waktu laporan, isi laporan, lokasi yang disampaikan, serta waktu kedatangan petugas dapat diperiksa untuk mendapatkan kronologi yang objektif.

Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain:

Kapan laporan diterima?

Kapan petugas menerima informasi mengenai lokasi?

Kapan petugas diberangkatkan?

Kapan petugas tiba di lokasi?

Apakah saat petugas tiba masih terdapat solar dan kempu di lokasi?

Apakah ada saksi yang memberikan informasi bahwa barang telah dipindahkan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar tidak terjadi kesimpulan sepihak mengenai dugaan keterlambatan aparat maupun dugaan penghilangan barang.

Polres Pati Diharapkan Mengusut Tuntas

memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan apabila terdapat informasi mengenai dugaan tindak pidana di wilayah hukumnya.

Masyarakat tentu berharap apabila informasi tersebut benar, aparat tidak hanya memeriksa pihak yang berada di lokasi penimbunan, tetapi juga menelusuri sumber BBM dan jaringan distribusinya.

Sebab, apabila benar terdapat BBM dalam jumlah besar yang berasal dari kendaraan transportir kemudian dipindahkan ke kempu, maka pemeriksaan terhadap mata rantai distribusi dapat membantu mengungkap apakah kegiatan tersebut berdiri sendiri atau merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas.

Tidak Hanya Pemilik Lokasi

Dalam perkara dugaan penyalahgunaan BBM, penyidik perlu melihat seluruh pihak yang terlibat.

Pemeriksaan dapat mencakup pemilik atau pengelola lokasi, pemilik BBM, pengangkut, pemilik kendaraan, pihak yang menerima BBM, serta pihak lain yang berdasarkan bukti mempunyai keterlibatan.

UU Migas juga mengatur pertanggungjawaban apabila tindak pidana dilakukan oleh atau atas nama badan usaha.

Ancaman Sanksi

Apabila terbukti memenuhi unsur Pasal 55 UU Migas, ancaman pidananya adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Sementara apabila persoalannya berkaitan dengan kegiatan usaha pengangkutan, penyimpanan, atau niaga tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UU Migas, pasal dan ancaman pidananya perlu ditentukan berdasarkan fakta serta bentuk kegiatan yang terbukti dilakukan.

UU Migas juga membuka kemungkinan adanya pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau diperoleh dari tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi.

Menunggu Klarifikasi

Sampai seluruh fakta diperiksa dan terdapat hasil penyelidikan atau penyidikan resmi, informasi mengenai dugaan penimbunan solar di wilayah Sawah, Bumimulyo, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, harus ditempatkan sebagai dugaan, bukan sebagai kesimpulan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.

Pihak yang disebut dalam pemberitaan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan legalitas BBM, asal barang, dokumen pengangkutan, izin penyimpanan, serta tujuan penggunaannya.

Dengan demikian, perkara ini tidak berhenti pada pertanyaan mengenai keberadaan kempu yang diduga digunakan untuk menimbun solar. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah dari mana solar tersebut berasal, siapa yang mengirim, siapa yang menerima, apakah BBM tersebut bersubsidi, apakah penyimpanan tersebut memiliki izin, dan untuk tujuan apa BBM tersebut kemudian disalurkan.

Apabila seluruh bukti tersebut ditemukan dan unsur tindak pidana terpenuhi, proses hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila pihak pengelola dapat menunjukkan bahwa BBM tersebut diperoleh dan disimpan secara sah, aparat perlu menyampaikan hasil pemeriksaan secara transparan sehingga tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat. create by Team Gabungan Media