MII – Karawang, Jawa Barat – Dugaan aktivitas pemindahan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dari sebuah truk ke tempat penampungan kembali menjadi perhatian. Aktivitas tersebut disebut terlihat di wilayah Wadas, Kecamatan Telukjambe, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada dini hari.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pihak media yang sedang melintas sekitar lokasi melihat adanya aktivitas yang diduga berupa pemindahan atau “kencingan” solar dari kendaraan truk. Solar tersebut diduga kemudian dipindahkan dan ditimbun di sebuah gudang yang lokasinya tidak jauh dari tempat aktivitas pemindahan berlangsung.
Aktivitas tersebut disebut berlangsung sekitar pukul 00.47 WIB. Melihat adanya dugaan aktivitas pemindahan BBM pada waktu dini hari, pihak media kemudian menghubungi layanan kepolisian 110 untuk menyampaikan informasi dan meminta agar petugas datang melakukan pengecekan ke lokasi.
Namun hingga sekitar pukul 02.40 WIB, atau hampir dua jam setelah laporan pertama disampaikan, menurut keterangan pihak media, petugas belum terlihat tiba di lokasi.
Pihak media disebut kembali menghubungi layanan 110 beberapa kali untuk menanyakan perkembangan laporan. Dari komunikasi tersebut, pihak pelapor mendapatkan jawaban bahwa laporan masih menunggu konfirmasi.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai tindak lanjut terhadap laporan masyarakat, terlebih apabila aktivitas pemindahan BBM memang masih berlangsung dan terdapat dugaan penyimpanan dalam jumlah tertentu di sebuah gudang.
Dugaan Penampungan Perlu Diverifikasi
Istilah “kencingan solar” yang digunakan masyarakat biasanya merujuk pada dugaan pengeluaran sebagian muatan BBM dari kendaraan pengangkut untuk kemudian dipindahkan ke tempat lain.
Namun, secara hukum, istilah tersebut belum otomatis membuktikan adanya tindak pidana.
Aparat penegak hukum perlu memastikan terlebih dahulu jenis solar yang dipindahkan, asal BBM, dokumen pengangkutan, tujuan distribusi, kepemilikan barang, volume BBM, serta apakah BBM tersebut merupakan BBM bersubsidi atau BBM yang pendistribusiannya mendapatkan penugasan Pemerintah.
Hal tersebut penting karena ketentuan pidana terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi mempunyai unsur-unsur yang harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan.
Pasal 55 UU Migas
Salah satu ketentuan yang relevan apabila BBM yang diduga disalahgunakan merupakan BBM yang disubsidi Pemerintah atau BBM yang pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi dan/atau yang pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Penjelasan ketentuan tersebut juga memberikan gambaran bahwa penyalahgunaan dapat berkaitan dengan kegiatan yang bertujuan memperoleh keuntungan bagi perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan masyarakat dan negara, antara lain penyimpangan alokasi BBM serta kegiatan pengangkutan dan penjualan BBM yang tidak sesuai ketentuan.
Dengan demikian, apabila nantinya hasil penyelidikan membuktikan bahwa solar yang dipindahkan tersebut merupakan BBM bersubsidi atau BBM yang pendistribusiannya mendapatkan penugasan Pemerintah dan terdapat penyalahgunaan untuk memperoleh keuntungan, maka ketentuan Pasal 55 tersebut dapat menjadi salah satu dasar hukum yang diperiksa penyidik.
Perpres 191 Tahun 2014 Juga Relevan
Pengaturan mengenai penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM antara lain terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang telah beberapa kali mengalami perubahan.
Perpres tersebut mengatur BBM tertentu, termasuk minyak solar, serta ketentuan mengenai konsumen pengguna dan titik serah.
Karena itu, pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas di Wadas Telukjambe seharusnya tidak hanya melihat ada atau tidaknya solar yang dipindahkan, tetapi juga menelusuri asal-usul BBM dan legalitas distribusinya.
Polisi Diminta Memastikan Informasi di Lapangan
Pihak media yang menemukan aktivitas tersebut kemudian memilih melaporkannya melalui layanan kepolisian 110.
Berdasarkan keterangan resmi Polri, Contact Center 110 memang disediakan untuk pelayanan masyarakat, termasuk menerima informasi, laporan dan pengaduan. Sistem tersebut juga memungkinkan interaksi antara masyarakat dengan Polri dicatat dan direkam untuk mendukung pengendalian respons. Layanan 110 disebut dapat digunakan secara gratis.
Selain layanan 110, Polri juga memiliki Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang bertugas memberikan pelayanan kepolisian terhadap laporan dan pengaduan masyarakat, termasuk bantuan dan pertolongan serta tindakan pertama di tempat kejadian perkara.
Karena itu, laporan mengenai dugaan aktivitas pemindahan dan penimbunan BBM tersebut idealnya dapat ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung apabila berdasarkan informasi awal terdapat alasan yang cukup untuk melakukan pemeriksaan.
Bukan Berarti Sudah Terbukti Tindak Pidana
Perlu ditegaskan bahwa adanya truk yang memindahkan solar ke suatu tempat belum dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana.
Bisa saja terdapat aktivitas pengangkutan atau pemindahan BBM yang memiliki dokumen dan izin sesuai ketentuan. Karena itu, aparat perlu memeriksa dokumen kendaraan, dokumen muatan, asal dan tujuan BBM, identitas perusahaan atau pihak yang menguasai barang, serta status gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan.
Apabila solar tersebut ternyata merupakan BBM non-subsidi dan kegiatan distribusinya memiliki dokumen yang sah, konstruksi hukumnya tentu berbeda dengan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Sebaliknya, apabila ditemukan bukti bahwa BBM bersubsidi atau BBM yang mendapatkan penugasan Pemerintah dialihkan dari peruntukannya untuk memperoleh keuntungan, maka penyidik dapat menilai penerapan ketentuan pidana yang berlaku.
Masyarakat Menunggu Kejelasan
Dugaan aktivitas tersebut kini menjadi perhatian karena lokasi penampungan disebut berada tidak jauh dari tempat pemindahan BBM dari truk.
Pemeriksaan di lapangan penting dilakukan untuk memastikan apakah benar terdapat aktivitas penampungan, berapa volume BBM yang tersimpan, dari mana BBM berasal, siapa pemilik atau pengelolanya, serta untuk kepentingan apa BBM tersebut dikumpulkan.
Terlebih lagi, laporan disebut telah disampaikan melalui layanan 110 sekitar pukul 00.47 WIB dan pihak pelapor mengaku kembali menghubungi 110 beberapa kali hingga sekitar pukul 02.40 WIB.
Soal mengapa petugas belum tiba di lokasi hingga waktu tersebut juga perlu mendapat penjelasan dari pihak kepolisian setempat. Keterlambatan respons dapat dipengaruhi berbagai faktor operasional, tetapi masyarakat yang memberikan informasi berhak mendapatkan kejelasan mengenai tindak lanjut laporan yang disampaikan.
Aparat Diharapkan Transparan
Apabila benar ditemukan aktivitas pemindahan solar dari truk menuju tempat penyimpanan, aparat dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan profesional.
Pemeriksaan tersebut antara lain dapat mencakup:
- Jenis BBM yang dipindahkan;
- Volume BBM yang ditemukan;
- Asal dan pemilik BBM;
- Dokumen pengangkutan dan distribusi;
- Identitas kendaraan dan pengemudi truk;
- Identitas pengelola gudang;
- Tujuan penyimpanan BBM;
- Legalitas gudang dan kegiatan usaha;
- Apakah BBM tersebut bersubsidi atau non-subsidi;
- Apakah terdapat penyimpangan distribusi atau keuntungan ilegal.
Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, proses selanjutnya tentu menjadi kewenangan penyidik sesuai ketentuan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, masyarakat dan pihak media diharapkan tidak melakukan tindakan sendiri terhadap pihak yang diduga terlibat. Informasi, foto, video, nomor kendaraan, waktu kejadian, serta lokasi dapat diserahkan kepada aparat sebagai bahan pemeriksaan.
Hingga berita ini disusun, dugaan aktivitas “kencingan” solar di wilayah Wadas, Telukjambe, Karawang tersebut masih memerlukan verifikasi dan penjelasan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak yang terkait dengan kendaraan serta gudang yang disebut dalam laporan. create by Team Investigasi mediainformasiindomesia.com




