MII – Jakarta – Dunia usaha tengah memberikan sinyal kekhawatiran terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang dinilai belum sepenuhnya menjawab tantangan ketenagakerjaan saat ini dan ke depan.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai bahwa regulasi baru tidak cukup dengan sekadar mengembalikan pendekatan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, melainkan wajib menghadirkan pembaruan yang menyesuaikan perubahan ekonomi, teknologi, struktur industri, serta dinamika pasar kerja.

Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamdani mengungkapkan, tantangan ketenagakerjaan Indonesia makin hari kian kompleks, dimulai dari perubahan rantai pasok global, persaingan investasi, transformasi teknologi, transisi hijau, hingga kebutuhan peningkatan kompetensi pekerja.

Sementara, pada sisi tertentu, Indonesia juga diperhadapkan dengan masuknya sekitar 3–4 juta angkatan kerja baru setiap tahun, tingginya pekerjaan informal, pengangguran muda, rendahnya sertifikasi kompetensi, serta masih terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

APINDO berharap penyusunan RUU dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Menurut Shinta, pelindungan pekerja, perluasan kesempatan kerja, dan keberlanjutan usaha perlu diletakkan sebagai agenda yang saling menguatkan.

“Pekerja membutuhkan kepastian hak dan penghasilan yang layak. Pencari kerja membutuhkan kesempatan. Untuk memenuhi keduanya, perusahaan harus mampu bertahan, berinvestasi, dan merekrut,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (1/10/2026).

APINDO juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan dampak regulasi terhadap kemampuan perusahaan mempertahankan dan menciptakan pekerjaan.

Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mencatat realisasi investasi Semester I-2026 mencapai Rp1.010,6 triliun dan menyerap 1.448.862 tenaga kerja Indonesia.

APINDO menilai momentum investasi tersebut perlu dijaga sekaligus diarahkan pada sektor-sektor yang memiliki kapasitas penyerapan tenaga kerja lebih besar. create by Yulianto