MII – Oku Timur – Pemerintah Kabupaten OKU Timur bersama Pemerintah Kabupaten OKU memperkuat langkah pencegahan konflik di wilayah perbatasan kedua daerah. Salah satunya melalui peninjauan lokasi tapal batas sekaligus pemasangan baliho berisi hasil kesepakatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kegiatan tersebut berlangsung di wilayah Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU, Kamis (1/10/2026), sekitar pukul 12.50 WIB.

Peninjauan dan pemasangan baliho tersebut dihadiri Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K., Sekda OKU Timur H. Rusman, S.E., S.T., M.M., Asisten I Pemkab OKU Timur Drs. Dwi Supriyanto, M.M., serta Asisten I Pemkab OKU Indra Susanto, S.Sos., M.AP. Hadir pula jajaran kepolisian dari kedua wilayah, perwakilan PT Gula Nusantara Sukses (GNS), pejabat pemerintah daerah, ATR/BPN, Satpol PP, camat, kepala desa, serta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.

Asisten I Pemkab OKU, Indra Susanto, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang sebelumnya telah dilaksanakan. Menurutnya, langkah bersama tersebut diperlukan untuk mencegah munculnya konflik maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat yang berada di sekitar wilayah perbatasan. “Kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari rapat yang telah digelar sebelumnya. Hal ini perlu dilakukan guna mencegah konflik dan kesalahpahaman antar masyarakat di area tapal batas,” ujar Indra.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat dari OKU, OKU Timur, serta pihak PT GNS untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dan menghormati kesepakatan yang telah dibuat. “Kami mengajak seluruh elemen baik dari masyarakat Kabupaten OKU, Kabupaten OKU Timur serta pihak PT GNS untuk bersama menjaga kamtibmas tetap kondusif serta menghormati kesepakatan yang telah dibuat, yaitu untuk tetap menunggu penyelesaian masalah tapal batas dari Kemendagri dan Pemprov Sumsel,” katanya.

Menurut Indra, pemasangan baliho tersebut menjadi bentuk penyampaian terbuka kepada masyarakat mengenai status lahan yang batas administratifnya masih menunggu penyelesaian. “Hari ini bersama-sama kita akan memasang baliho imbauan atas status quo tanah yang saat ini masih belum jelas batasnya,” ujarnya.

Ia juga meminta masyarakat untuk menjaga baliho yang telah dipasang agar tidak dirusak. “Agar baliho yang telah dipasang dapat dijaga dan tidak dirusak,” tegasnya.

OKU Timur Dukung Percepatan Penyelesaian Tapal Batas Hal senada disampaikan Asisten I Pemkab OKU Timur, Drs. Dwi Supriyanto, M.M. Ia mengajak seluruh pihak menyepakati bahwa setelah pemasangan baliho dilakukan, kawasan tersebut berada dalam status quo hingga adanya keputusan resmi mengenai tapal batas.

“Mari sama-sama sepakati bersama, setelah dipasang baliho maka status tanah menjadi status quo sampai dengan adanya keputusan tapal batas dari Mendagri dan Pemprov Sumsel,” kata Dwi.

Ia menegaskan, Pemkab OKU Timur mendukung percepatan penyelesaian administrasi tapal batas agar batas wilayah yang sah dapat segera diketahui. “Pemkab OKU Timur mendukung penuh percepatan penyelesaian administrasi tapal batas agar diketahui batas-batas yang sah dan tidak timbul konflik,” ujarnya.

Dari pihak PT GNS, perwakilan perusahaan, Walmer, berharap persoalan tapal batas dapat segera diselesaikan sehingga aktivitas perusahaan dapat memperoleh kepastian. “Kami mengharapkan penyelesaian tapal batas agar segera selesai sehingga dapat segera beroperasi,” ujar Walmer.

Ia juga menyatakan pihak perusahaan siap menyesuaikan administrasi berdasarkan hasil penetapan wilayah nantinya. “Kami tidak mempermasalahkan jika HGU masuk di Kabupaten OKU Timur maupun Kabupaten OKU, kami siap menyesuaikan administrasinya,” katanya.

Kapolres Ingatkan Jangan Rusak Baliho, Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa kegiatan bersama tersebut merupakan bentuk keseriusan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kedua kabupaten dalam meredam potensi konflik di wilayah perbatasan. “Bahwa kegiatan hari ini adalah wujud keseriusan Forkopimda baik Kabupaten OKU dan Kabupaten OKU Timur. Hal ini merupakan upaya positif guna meredam eskalasi di wilayah tapal batas Kabupaten OKU dan Kabupaten OKU Timur,” kata AKBP Helmy.

Ia mengajak masyarakat untuk menunggu keputusan pemerintah terkait penyelesaian tapal batas. “Mari bersama-sama menunggu keputusan Mendagri ataupun pemerintah pusat dan provinsi terkait penyelesaian tapal batas antara Kabupaten OKU dengan Kabupaten OKU Timur saat ini,” ujarnya.

Helmy juga meminta masyarakat tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu kesepakatan bersama, termasuk merusak baliho yang telah dipasang. “Saran dari kami agar masyarakat tidak berupaya merusak baliho yang telah dipasang agar tidak menimbulkan terjadinya kecurigaan dan berujung konflik fisik antar masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., menyatakan pihaknya mendorong penyelesaian tapal batas melalui mekanisme administrasi dan kewenangan pemerintah yang berlaku. “Kami sangat mendorong penuh terjadinya penyelesaian tapal batas karena penyelesaian tapal batas sangat penting dengan kelengkapan tertib administrasi agar segera dapat diselesaikan demi terwujudnya situasi yang aman dan kondusif di kedua wilayah tersebut,” ujar AKBP Lalu Hedwin.

Ia juga mengajak seluruh pihak menjaga keamanan dan ketertiban selama proses penyelesaian tapal batas berlangsung. “Mari bersama-sama dapat saling menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten OKU dan Kabupaten OKU Timur dengan tidak merusak baliho yang telah dipasang,” katanya.

Titik Perbatasan dan Kesepakatan Status Quo, Berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, salah satu titik koordinat tapal batas Kabupaten OKU–Kabupaten OKU Timur berada pada PBU 064 dengan koordinat -3,8385940, 104,6199780. Selanjutnya, dilakukan diskusi bersama mengenai pemasangan baliho terkait permasalahan batas wilayah antara Desa Kedaton dan Desa Kedaton Timur, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU, dengan Desa Menanga, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur.

Pemasangan baliho berita acara kesepakatan bersama dilakukan pada titik koordinat -3,9126830, 104,5861030, yang berada sekitar 100 meter dari Desa Kedaton Timur, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU. Baliho tersebut memuat Berita Acara Kesepakatan Rapat Koordinasi Kamtibmas antara Pemerintah Kabupaten OKU dan Pemerintah Kabupaten OKU Timur, masing-masing bernomor 300.1.4/187/1/2026 dan 300.1.4/1102/II/2026.

Kesepakatan tersebut antara lain berisi komitmen kedua pemerintah kabupaten untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayah perbatasan, meningkatkan kerja sama, serta mendorong percepatan penyelesaian tapal batas kepada pemerintah pusat melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Selain itu, ATR/BPN Kabupaten OKU dan OKU Timur diharapkan menunda sementara proses sertifikasi tanah di sekitar daerah perbatasan yang masih belum tuntas. PT GNS juga diminta menghentikan sementara aktivitas pembukaan lahan dan penanaman sawit di sekitar wilayah perbatasan yang penyelesaiannya belum tuntas.

Masyarakat desa di wilayah perbatasan juga diminta sementara menghentikan aktivitas penggarapan lahan sawah maupun aktivitas lainnya sampai persoalan batas wilayah mendapatkan penyelesaian dari Kemendagri. Kesepakatan tersebut juga mengatur bahwa apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan selama status quo, penanggulangannya menjadi tanggung jawab bersama pemerintah OKU, OKU Timur, PT GNS, dan masyarakat setempat.

Untuk persoalan keperdataan terkait status kepemilikan tanah, penyelesaiannya dilakukan melalui jalur peradilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kegiatan peninjauan dan pemasangan baliho tersebut berakhir sekitar pukul 15.30 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan dalam keadaan aman, kondusif, dan terkendali.

Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah konflik terbuka maupun kesalahpahaman antarwarga, sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa tidak diperkenankan adanya aktivitas garap baru, pembangunan baru, maupun klaim sepihak di area yang masih menjadi persoalan batas hingga terdapat keputusan resmi dari pihak yang berwenang. Pemerintah kedua kabupaten bersama aparat keamanan dan pihak terkait juga mendorong agar proses penyelesaian administrasi tapal batas dapat segera dituntaskan secara legal formal sehingga batas wilayah yang sah dapat diketahui dan potensi konflik di kemudian hari dapat diminimalkan. creae by Fadly Muhar