MUSI RAWAS – Informasi dari masyarakat kembali membantu jajaran kepolisian dalam mengungkap keberadaan pelaku tindak pidana. Unit Reskrim Polsek Muara Beliti berhasil menangkap seorang pria berinisial AM (42) yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curat) buah kelapa sawit.
AM ditangkap di kediamannya di Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Sikat 1 Musi 2026, yang salah satu sasarannya adalah pemberantasan tindak pidana 3C, yakni curat, curas dan curanmor, termasuk penindakan terhadap aksi premanisme.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Muara Beliti Iptu Miming Wijaya, S.E., M.M., didampingi Kanit Reskrim Ipda Gita Loris, S.H., C.PHR, membenarkan penangkapan terhadap AM.
Kapolsek mengatakan, keberhasilan penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa AM berada di rumahnya.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Unit Reskrim Polsek Muara Beliti dengan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Setelah dilakukan pemantauan dan petugas memastikan tersangka berada di lokasi, personel langsung bergerak melakukan penangkapan.
“Benar, tersangka berhasil kami amankan di kediamannya. Saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan,” terang Kapolsek.
AM merupakan DPO dalam perkara dugaan pencurian 55 janjang TBS kelapa sawit milik PT AKL yang berada di Blok 20 J.06, Desa Simpang Gegas Temuan, Kecamatan Tuah Negeri (TPK), Kabupaten Musi Rawas.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 18 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. AM diduga melakukan aksinya bersama seorang rekannya berinisial TA.
Dalam aksinya, kedua pelaku diduga memanen buah kelapa sawit menggunakan alat berupa dodos. Sebanyak 55 janjang TBS kemudian diduga diambil dari lokasi perkebunan milik perusahaan.
Akibat kejadian tersebut, PT AKL mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp1.395.000.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut, yakni 55 janjang TBS kelapa sawit dengan berat sekitar 440 kilogram, satu kaos hitam bertuliskan LOIS, satu tas sandang warna ungu bercampur merah merek Polo Water, satu topi warna cokelat, serta dua buah keranjang berbahan rotan.
Sementara itu, rekan AM berinisial TA diketahui telah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Kapolsek mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Peran serta masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap berbagai tindak pidana. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak pidana ataupun keberadaan orang yang sedang dicari,” ungkapnya.
Usai ditangkap, AM langsung dibawa ke Mapolsek Muara Beliti untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
AM disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Jajaran Polsek Muara Beliti memastikan penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku sebagai bagian dari komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Musi Rawas. MII




