MII – Jakarta – Pemerhati kebijakan publik Budi Rizkiyanto menilai pembaruan tata kelola profesi advokat merupakan kebutuhan konstitusional yang harus ditempatkan untuk memperkuat independensi profesi sekaligus memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat pencari keadilan.Kamis (8/10/26).

Menurut Budi, arah tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026, yang diucapkan pada 17 Juni 2026 dalam pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan tidak dilakukan perubahan atau penggantian terhadap UU Nomor 18 Tahun 2003 dengan antara lain berpedoman pada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi.

“Putusan MK ini jangan dibaca sebagai kemenangan atau kekalahan organisasi advokat tertentu. Ini adalah momentum untuk membangun sistem profesi advokat yang lebih jelas, independen, profesional, transparan dan akuntabel serta memberikan perlindungan yang nyata kepada masyarakat pencari keadilan,” ujar Budi.

INDEPENDENSI ADVOKAT HARUS BERJALAN BERSAMA AKUNTABILITAS

Budi menegaskan, independensi advokat merupakan prinsip fundamental. UU Nomor 18 Tahun 2003 sejak awal menempatkan advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab dalam rangka penegakan hukum dan terselenggaranya peradilan yang jujur, adil serta memiliki kepastian hukum bagi pencari keadilan. Namun, menurut Budi, independensi tidak boleh ditafsirkan sebagai kekebalan dari standar profesi, pengawasan etik, disiplin dan pertanggungjawaban.

Sebaliknya, pengawasan juga tidak boleh berubah menjadi intervensi yang menghilangkan kebebasan advokat dalam menjalankan fungsi pembelaan hukum. “Advokat harus bebas dari intervensi kekuasaan, tetapi bukan berarti bebas dari tanggung jawab profesi. Independensi dan akuntabilitas harus berjalan bersama,” tegasnya.

MK MENDORONG PEMISAHAN FUNGSI ORGANISASI DAN REGULATOR

Budi menilai bagian terpenting dari Putusan MK 126/PUU-XXIV/2026 adalah dorongan untuk memperjelas pemisahan fungsi representatif organisasi profesi dengan fungsi regulatif profesi. Mahkamah menjelaskan bahwa persoalan utama tata kelola advokat saat ini bukan semata-mata mengenai organisasi mana yang sah, melainkan belum optimalnya pemisahan fungsi representatif dan fungsi regulatif.

Fungsi representatif berkaitan dengan kepentingan organisasi profesi dan anggotanya. Sementara fungsi regulatif berkaitan dengan standardisasi, pengawasan, disiplin, independensi dan penegakan etik. Mahkamah memandang pemisahan fungsi tersebut diperlukan antara lain untuk mencegah potensi konflik kepentingan dalam tata kelola profesi. “Inilah yang harus menjadi perhatian pembentuk undang-undang. Kita membutuhkan tata kelola yang tidak hanya kuat secara kelembagaan, tetapi juga objektif dalam menetapkan standar, melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi etik,” kata Budi.

STANDAR PROFESI HARUS SERAGAM, OBJEKTIF DAN TERUKUR

Budi menilai reformasi UU Advokat harus menghasilkan standar nasional profesi yang dapat diterapkan secara objektif terhadap seluruh advokat tanpa diskriminasi berdasarkan organisasi, latar belakang, kedekatan maupun kepentingan tertentu. Dalam Putusan 126/PUU-XXIV/2026, Mahkamah antara lain mengemukakan perlunya standar nasional profesi yang mencakup :

  • standardisasi kompetensi
  • standardisasi pendidikan profesi
  • kurikulum minimum sesuai standar kompetensi nasional
  • kualitas lembaga pendidikan
  • ujian profesi yang seragam, objektif, transparan dan akuntabel
  • mekanisme rekrutmen
  • pengawasan dan disiplin
  • standar etik
  • due process dalam pemeriksaan etik
  • independensi profesi
  • akuntabilitas dan transparansi

Menurut Budi, standar tersebut harus berlaku sebagai ukuran objektif untuk menilai penyelenggaraan profesi advokat. “Jangan ada standar ganda. Jika standar kompetensi, etik dan disiplin ditetapkan, maka standar tersebut harus berlaku kepada seluruh advokat secara adil dan konsisten,” ujarnya.

MASYARAKAT PENCARI KEADILAN HARUS MENJADI PUSAT PERLINDUNGAN

Budi mengingatkan bahwa reformasi profesi advokat bukan hanya persoalan internal organisasi advokat. Ada kepentingan masyarakat yang jauh lebih besar. Masyarakat yang menggunakan jasa advokat pada dasarnya menyerahkan persoalan hukum, hak, kepentingan dan dalam banyak keadaan masa depan mereka kepada profesional hukum.

Karena itu, kualitas profesi advokat berhubungan langsung dengan access to justice dan hak masyarakat memperoleh proses hukum yang adil. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa meskipun organisasi advokat harus independen, negara tetap memiliki peran dalam menjamin kualitas pelayanan hukum, integritas profesi advokat dan perlindungan hak masyarakat pencari keadilan dalam kerangka negara hukum dan fair trial. “Yang harus dilindungi bukan hanya advokat sebagai profesi, tetapi juga masyarakat yang membutuhkan advokat. Negara hukum membutuhkan advokat yang independen sekaligus profesional dan berintegritas,” kata Budi.

REFORMASI TIDAK BOLEH BERUBAH MENJADI INTERVENSI

Budi juga menekankan bahwa pembentukan regulator profesi tidak boleh ditafsirkan sebagai pemberian kewenangan kepada pemerintah untuk mengendalikan advokat. Putusan MK secara tegas menjelaskan bahwa perubahan UU Advokat bukan dimaksudkan untuk menghapus kebebasan berserikat advokat, melainkan membangun regulasi yang proporsional, terintegrasi, independen dan akuntabel. Karena itu, desain regulator profesi ke depan harus menjaga keseimbangan antara: independensi – pengawasan – akuntabilitas – perlindungan masyarakat. Keempatnya tidak boleh dipertentangkan.

KUHAP BARU SEMAKIN MENEGASKAN PENTINGNYA PROFESIONALISME ADVOKAT

Budi juga mengaitkan reformasi profesi advokat dengan berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. UU tersebut berlaku sejak 2 Januari 2026 dan secara eksplisit memuat penguatan peran advokat dalam sistem peradilan pidana. UU 20/2025 juga mencabut dan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Menurut Budi, semakin besar peran advokat dalam sistem peradilan, semakin tinggi pula tuntutan terhadap kompetensi, etika, profesionalisme dan akuntabilitas. “Hak masyarakat harus dijaga melalui advokat yang kompeten dan berintegritas. Karena itu penguatan peran advokat harus berjalan beriringan dengan penguatan standar profesinya,” tegasnya.

JANGAN MENILAI ADVOKAT BERDASARKAN ORGANISASI ATAU OPINI PRIBADI

Budi mengingatkan seluruh pihak agar tidak menggunakan perubahan tata kelola profesi untuk menyerang atau mendiskreditkan advokat maupun organisasi tertentu. Penilaian terhadap profesionalitas seorang advokat harus berdasarkan fakta, dokumen, tindakan profesional, kode etik, hukum yang berlaku dan mekanisme pemeriksaan yang sah, bukan berdasarkan sentimen pribadi.

Demikian pula, keberadaan lebih dari satu organisasi advokat tidak boleh secara otomatis dijadikan dasar untuk menyatakan seorang advokat tidak sah atau tidak profesional. Dalam Putusan 126/PUU-XXIV/2026, Mahkamah menjelaskan bahwa pilihan mengenai desain single bar atau multibar merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang. Mahkamah juga menyatakan keberadaan organisasi advokat lainnya tidak serta-merta menghilangkan kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi.

BUDI : JANGAN ADA STANDAR GANDA

Budi menyerukan agar reformasi profesi advokat menghasilkan sistem yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Ia mengusulkan agar ke depan terdapat standar yang jelas mengenai: kompetensi; pendidikan; ujian profesi; rekrutmen; sumpah; etik; pengawasan; pemeriksaan pelanggaran; disiplin; sanksi; mekanisme keberatan; dan perlindungan hak advokat maupun masyarakat.

Seluruh proses tersebut harus dilaksanakan berdasarkan prinsip objektivitas, transparansi, independensi, proporsionalitas dan due process of law. “Tidak boleh ada advokat yang kebal dari etika. Tetapi juga tidak boleh ada advokat yang dihukum secara etik tanpa proses yang adil. Tidak boleh ada organisasi yang merasa paling berkuasa. Dan tidak boleh ada masyarakat pencari keadilan yang menjadi korban lemahnya tata kelola profesi,” ujar Budi.

MOMENTUM MEMBANGUN PROFESI ADVOKAT YANG DIPERCAYA PUBLIK

Budi menilai tenggat waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi kepada pembentuk undang-undang harus dimanfaatkan untuk menghasilkan perubahan UU Advokat yang komprehensif. Bukan sekadar mengganti pasal. Bukan pula sekadar mengubah struktur organisasi.

Tetapi membangun ekosistem profesi advokat yang mampu menjamin kualitas, independensi, integritas dan perlindungan masyarakat. “Reformasi profesi advokat harus berakhir pada satu tujuan: tegaknya hukum, terlindunginya hak masyarakat dan lahirnya profesi advokat yang semakin dipercaya publik. Negara tidak boleh mengendalikan advokat, organisasi tidak boleh menjadi kekuasaan tanpa akuntabilitas, dan masyarakat tidak boleh dibiarkan tanpa perlindungan,” tutup Budi Rizkiyanto. create by Yakub