MII – Surabaya – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap daftar pencarian orang (DPO) terpidana penipuan Nunik Indah Rini binti Amirudin saat makan siang di sebuah restoran cepat saji kawasan Surabaya Barat untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa 20 Oktober 2026.

Nunik diamankan petugas sekitar pukul 13.45 WIB setelah keberadaannya berhasil dilacak oleh Tim Intelijen Kejari Surabaya. Setelah ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejari Surabaya untuk menjalani proses administrasi eksekusi sebelum menjalani hukuman penjara selama dua tahun.

Penangkapan tersebut merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 989 K/Pid/2012 tertanggal 9 Agustus 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut, Nunik dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya Fendi Nugroho menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi keberadaan terpidana yang disampaikan Seksi Tindak Pidana Umum kepada Tim Intelijen. “Setelah menerima informasi mengenai keberadaan DPO, Tim Intelijen langsung melakukan pemantauan dan pelacakan untuk memastikan lokasi terpidana,” ujar Fendi.

Informasi mengenai keberadaan Nunik diterima petugas sekitar pukul 09.30 WIB. Tim Intelijen kemudian melakukan pelacakan untuk memastikan posisi terpidana yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang. Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas berhasil mendeteksi keberadaan Nunik yang sedang menyantap makan siang di sebuah restoran cepat saji di kawasan Surabaya Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Tabur segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.

Petugas tiba di restoran sekitar pukul 13.25 WIB dan langsung melakukan pengintaian guna memastikan identitas sasaran.

Setelah memastikan keberadaan terpidana, petugas akhirnya menangkap Nunik sekitar pukul 13.45 WIB.

Proses penangkapan berlangsung tanpa kendala berarti karena Nunik bersikap kooperatif saat diamankan.

Terpidana juga tidak melakukan perlawanan sehingga petugas dapat membawanya tanpa gangguan keamanan.

Sekitar pukul 14.15 WIB, Tim Tabur bersama Nunik tiba di Kantor Kejari Surabaya.

Selanjutnya, Nunik diserahkan kepada jaksa untuk menjalani proses administrasi pelaksanaan putusan pengadilan. Setelah proses administrasi selesai, terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong untuk menjalani hukuman penjara selama dua tahun sesuai putusan Mahkamah Agung. Dalam keterangan tertulis tertanggal 20 Oktober 2026, Kejari Surabaya menyebut Nunik sebagai buronan terpidana ke-13 yang berhasil ditangkap Tim Tabur sepanjang 2026.

Penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejari Surabaya menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang. “Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkas Fendi. create by Abdul Ghofar