MII – Kertajati – Berdasarkan Temua Investigasi dari pihak beberapa media melihat dan menyaksikan secara Langsung di wilayah Majalengka tepat nya di Jl.Babakan Ujung Jaya Desa Babakan Kecamatan Kertajati Jawa Barat,Bahwa jelas terlihat di lokasi Bahwa di Terlihat dengan kasat mata di area tersebut sudah jelas di lokasi tidak ada Plang Nama PT. Sardo sebagai dasar Ijin Usaha PT Kontraktor , dan IMB, SKDU dari pihak Desa / Kecamatan Dan Ijin Penyimpanan BBM yang Seharusnya dikeluarkan oleh dinas terkait.

Menginggat Di samping tersebut di jadikan tempat penyimpanan. BBM jenis Solar bahwa di lokasi tidak ada satupun Akpar ( Alat Pemadam Kebakaran ) , karena di cuaca kemarau seperti ini akan menjadi rawan kebakaran,mengingat lokasi bertempatkan di pemukiman penduduk

Menurut pengakuan dari saudara Dian selalu orang perwakilan dari PT.Sardo selaku kontraktor dari PT.Metland bahwa terkait dengan ijin PT.sudah ada dan pegang oleh pihak nya ( PT.Sardo ), akan tetapi dari saudara di tidak menunjukkan surat – surat Tersebut.

padahal Sudah jelas di atur dalam undang – undang tentang rumah tinggal dijadikan tempat usaha.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (bukan UUD 1945), khususnya pada Pasal 49 ayat (1):

Ketentuan dan Batasan Hukum :

  • Syarat Kegiatan Usaha: Usaha di rumah diperbolehkan selama tidak mengganggu fungsi hunian (tidak menimbulkan kebisingan, bau, asap/suhu ekstrem, tumpukan sampah, atau masalah parkir yang merugikan tetangga) dan tidak membahayakan keamanan struktur bangunan.
  • Kesesuaian Zonasi: Kegiatan usaha harus sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) atau aturan zonasi wilayah setempat.
  • Peraturan Daerah (Perda): Ketentuan teknis lebih lanjut mengenai izin dan batasan usaha diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur/Bupati/Wali Kota di masing-masing daerah.

Sanksi Jika Melanggar :

  • Sanksi Administratif: Berdasarkan Pasal 49 ayat (2) dan Pasal 150 UU No. 1 Tahun 2011, pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan dokumen perizinan berusaha / Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh pemerintah daerah.
  • Penertiban Fisik: Bangunan atau aktivitas usaha yang melanggar zonasi atau mengganggu ketertiban umum dapat ditertibkan oleh Satpol PP atau instansi terkait (mulai dari penyegelan hingga pembongkaran jika melanggar fungsi tata ruang).
  • Gangguan Ketenteraman: Jika usaha menimbulkan kebisingan atau keributan (terutama pada malam hari), dapat dikenai ketentuan ketenteraman lingkungan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Dan Apabila nanti Terbukti dari PT. Sardo benar – benar terbukti melanggar akan perijinan tersebut maka kami meminta dari pihak Dinas terkait terutama Satpoll PP setempat dapat mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dilokasi pun sangat terlihat dengan jelas bahwa di samping rumah tinggal tersebut mempunyai kempu untuk penyimpanan BBMm Solar. Menurut pengakuan saudara Dian selalu orang perwakilan dari PT. Sardo menunjukan beberapa bukti PO ( Purchaising Order) pembelian Solar Akan tetapi dari Beberapa Surat Jalan pembelian tersebut terlihat sangat Janggal dikarenakan di Dalam surat jalan pembelian Solar tidak ada logo dari Pertamina dan pada saat kami menanyakan surat ijin penyimpanan BBM Solar.

Berdasarkan Undang – undang tentang Penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh kontraktor rumah atau proyek konstruksi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).

Landasan Hukum Utama

  • Pasal 23 & Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001: Setiap kegiatan usaha penyimpanan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Hasil Olahan wajib memiliki Izin Usaha Penyimpanan yang diterbitkan oleh Pemerintah (Menteri ESDM melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko / OSS).
  • Pasal 53 huruf c: Menyimpan dan menimbun BBM tanpa Izin Usaha Penyimpanan merupakan tindak pidana.

Sanksi Hukum Pelanggaran

  • Pidana Penjara: Paling lama 3 (tiga) tahun.
  • Pidana Denda: Paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
  • Catatan: Jika BBM yang disimpan adalah BBM subsidi (seperti Solar Subsidi) dan disalahgunakan, ancaman hukumannya dapat bertambah berat berdasarkan Pasal 55 UU Migas (pidana penjara hingga 6 tahun).

Ketentuan untuk Kontraktor (Kebutuhan Sendiri)

  • Secara hukum, menyimpan BBM dalam jumlah komersial atau jumlah besar di luar ketentuan standar keselamatan dan tanpa izin adalah ilegal, meskipun digunakan untuk alat berat atau operasional proyek rumah/konstruksi.
  • Kontraktor yang membutuhkan BBM dalam jumlah besar untuk proyek wajib memperoleh pasokan resmi dari penyalur/agen sah berizin (BUMN atau Badan Usaha Niaga Swasta yang memiliki Izin Niaga Umum), atau mengurus perizinan/rekomendasi teknis jika kapasitasnya memenuhi syarat.
  • Standar teknis keselamatan penyimpanan bahan bakar cair juga wajib mengikuti pedoman teknis (seperti penyediaan tangki yang aman, fondasi kokoh, dan tanggul pengaman) guna menghindari risiko kebakaran atau pencemaran.

Dari Team Beberapa Media Gabungan meminta kepada seluruh Dinas Terkait ,dan APH setempat untuk melakukan penyidikan lebih lanjut terkait dengan hal tersebut, karena sesuai dengan Tupoksi dari Dinas dan pihak APH setempat create by Tim Gabungan Jurnalist MII