MII – Cimahi – Sengketa kepemilikan tanah di kawasan eks Hotel Berglust, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, menjadi persoalan serius bagi 208 warga yang menempati kawasan tersebut.
Melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kota Cimahi, warga meminta kejelasan dasar hukum kepemilikan lahan yang diklaim sebagai aset kepolisian.
Pendampingan hukum tersebut ditandai dengan penandatanganan surat kuasa oleh perwakilan warga RT 01 dan RT 02 RW 04 di GOR Serbaguna Baros, Rabu (23/9/2026).
Langkah ini menjadi dasar bagi BBHAR untuk memperjuangkan kepastian hukum dan mengupayakan penyelesaian sengketa secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Warga Pertanyakan Asal-Usul Sertifikat”
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Cimahi, Pranjani Radja, S.H., M.H., bersama Wakil Ketua Bidang Hukum Edwin Bayu Paonganan, S.H., M.H., dan Kepala BBHAR PDI Perjuangan Kota Cimahi, Rizkia Apriadi, S.H., memimpin pendampingan tersebut bersama jajaran Tim Hukum.
Ketua RW 04, Peris Herdiman, menyampaikan bahwa warga memiliki sejarah panjang menempati kawasan eks Hotel Berglust di Jalan Sukimun, Kelurahan Baros. Menurut keterangan warga, sejumlah keluarga telah tinggal di kawasan tersebut sejak sekitar 1946, jauh sebelum klaim kepemilikan oleh pihak kepolisian muncul sekitar 1975.
Warga mengaku telah menempati dan merawat rumah mereka selama puluhan tahun. Mereka juga menyebut memiliki dokumen historis berupa Eigendom Verponding Nomor 543 serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Namun, keberadaan dokumen historis dan pembayaran PBB tersebut belum dengan sendirinya membuktikan hak kepemilikan atas tanah yang disengketakan. Keabsahan, riwayat peralihan hak, serta kesesuaian dokumen dengan bidang tanah yang menjadi objek sengketa perlu diperiksa melalui arsip pertanahan dan dokumen resmi di Kantor Pertanahan atau ATR/BPN.
Sertifikat atas Nama Polri Jadi Persoalan
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah pihak kepolisian pada April 2019 menyatakan bahwa lahan dan bangunan Berglust merupakan aset kepolisian serta menyebut memiliki dokumen kepemilikan yang sah.
Warga juga menyoroti perubahan administrasi sertifikat pada 2022. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pendampingan, tanah seluas 20.957 meter persegi yang sebelumnya tercatat atas nama Departemen Pertahanan kemudian dibaliknamakan menjadi atas nama Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 14 Desember 2022.
Perubahan tersebut disebut berkaitan dengan surat Kementerian Keuangan mengenai penertiban aset negara. Akan tetapi, dasar penerbitan sertifikat, riwayat penguasaan tanah, dokumen peralihan, dan hubungan bidang tanah tersebut dengan permukiman warga masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi.
Pemasangan plang kepemilikan dan keberadaan bangunan Polsek Cimahi Tengah di kawasan tersebut menambah kekhawatiran warga terhadap keberlanjutan tempat tinggal mereka.
Pertanyaan utama yang kini menuntut jawaban ialah bagaimana riwayat hukum tanah tersebut, apa dasar penerbitan sertifikat atas nama Polri, dan bagaimana status hak warga yang telah lama menempati kawasan itu?
Jawaban atas persoalan tersebut membutuhkan pemeriksaan dokumen yang terbuka, bukan semata-mata berdasarkan klaim salah satu pihak.
BBHAR: Kepastian Hukum Harus Diperjuangkan
Pranjani Radja menegaskan bahwa pendampingan terhadap warga berlandaskan prinsip negara hukum dan persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.
Ia merujuk Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 tentang Indonesia sebagai negara hukum, Pasal 27 ayat (1) mengenai persamaan di hadapan hukum, serta Pasal 28D ayat (1) tentang hak atas kepastian hukum yang adil.
Pranjani juga menekankan relevansi Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 mengenai perlindungan hak milik pribadi dari pengambilalihan secara sewenang-wenang dan Pasal 28G ayat (1) mengenai perlindungan diri, keluarga, harta benda, serta rasa aman.
Menurutnya, warga berhak memperoleh penjelasan mengenai status tanah yang mereka tempati dan mekanisme penyelesaian yang sesuai hukum. Pendampingan ini, kata dia, merupakan upaya agar persoalan tersebut mendapat kejelasan dan tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan bagi keluarga yang tinggal di kawasan Berglust.
Sementara itu, Rizkia Apriadi menjelaskan bahwa BBHAR PDI Perjuangan Kota Cimahi telah menyiapkan tim pendamping hukum yang terdiri atas 17 orang untuk menangani persoalan warga tersebut.
Pemkot Cimahi dan BPN Diharapkan Berperan
Selain meminta kejelasan dari pihak kepolisian, penyelesaian sengketa ini memerlukan perhatian instansi pertanahan, khususnya Kantor Pertanahan yang berwenang atas lokasi tersebut, guna menelusuri riwayat tanah dan dokumen hak yang menjadi dasar klaim masing-masing pihak.
Pemerintah Kota Cimahi juga diharapkan mengambil peran sesuai kewenangannya, terutama dalam koordinasi, perlindungan masyarakat, dan pencegahan konflik sosial.
Namun, penentuan sah atau tidaknya hak atas tanah harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan pertanahan yang berwenang.
Pranjani menyatakan BBHAR berkomitmen mendampingi warga agar mereka tidak merasa sendirian menghadapi persoalan tersebut. Ia juga berharap jajaran Polda Jawa Barat dan Polres Cimahi dapat memberikan penjelasan yang transparan serta membuka ruang penyelesaian berdasarkan ketentuan hukum.
Menunggu Klarifikasi dan Penyelesaian
Bagi 208 warga Berglust, persoalan ini bukan sekadar sengketa administrasi pertanahan, melainkan menyangkut kepastian tempat tinggal dan masa depan keluarga mereka.
Meski demikian, klaim warga maupun klaim kepemilikan yang disampaikan pihak kepolisian perlu diuji berdasarkan dokumen autentik, riwayat hak, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Lamanya seseorang menempati tanah atau membayar PBB tidak otomatis menentukan kepemilikan, sebagaimana pencatatan aset atas nama institusi negara juga perlu ditelusuri dasar dan riwayat hukumnya apabila terdapat keberatan dari pihak lain.
Hingga informasi dalam bahan pemberitaan ini disusun, belum terdapat keterangan langsung dari Polres Cimahi maupun Kantor Pertanahan mengenai dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan dan tanggapan terhadap keberatan warga. Karena itu, klarifikasi dari kedua pihak diperlukan agar pemberitaan tetap berimbang.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada keterbukaan dokumen, hasil pemeriksaan riwayat tanah, serta mekanisme penyelesaian yang ditempuh. Bagi warga Berglust, tujuan akhirnya jelas: memperoleh kepastian hukum yang adil tanpa mengabaikan hak pihak lain yang dapat dibuktikan secara sah. create by Dayan Sihombing




