MiI- Kabupaten Bandung – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung menggelar pembahasan tindak lanjut pelimpahan Tuntutan Ganti Kerugian (TGR) daerah pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bandung, Selasa (20/10/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat BKAD Kabupaten Bandung tersebut dihadiri Asisten Administrasi Umum, Kepala BKAD beserta jajaran, serta perangkat daerah terkait.
Pembahasan difokuskan pada koordinasi penyelesaian TGR sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari upaya memperkuat ketertiban dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Namun, substansi persoalan yang mendasari pelimpahan TGR tersebut masih perlu diperjelas kepada publik. Informasi yang tersedia belum mengungkap nilai kerugian daerah, penyebab munculnya TGR, pihak yang bertanggung jawab, maupun tahapan penyelesaian yang telah dilakukan.
Karena itu, transparansi mengenai nilai TGR, dasar penetapan tuntutan, status penagihan, serta target penyelesaian menjadi hal penting untuk memastikan tindak lanjut berjalan terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
BKAD Kabupaten Bandung dan Disdagin perlu memberikan penjelasan mengenai perkembangan penyelesaian kasus tersebut, termasuk apakah kerugian daerah telah dipulihkan seluruhnya atau masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan.
Kejelasan informasi tersebut diperlukan agar publik dapat mengetahui sejauh mana komitmen pemerintah daerah dalam memulihkan kerugian keuangan daerah sekaligus memastikan proses penyelesaiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. create by Dayan Sihombing




