MII – Bogor – Pemerintah Kota Bogor merespons kejadian warga tewas usai mengonsumsi minuman keras oplosan dengan langsung merazia tempat-tempat peredaran minuman keras. Polisi pun telah menetapkan penjual minuman keras sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Kami sudah melakukan penyitaan minuman keras dari warung – warung di sekitar lokasi kejadian (Tegallega),” ujar Teofilo Patrocinio Freitas, Camat Bogor Tengah, Selasa (11/2/2025).
Razia yang dilakukan bersama pihak kepolisian dan TNI dengan menyasar khususnya kawasan Tegallega. Aparat gabungan menyita puluhan botol minuman keras.
Tindakan ini merespons musibah tewasnya empat warga dan satu lainnya dalam kondisi kritis setelah mengonsumsi minuman keras oplosan. Kejadian itu berlangsung di sebuah tempat pencucian mobil kawasan Tegallega, Bogor Tengah, Jumat (7/2/2025) malam. Dua korban meninggal di rumah dan dua lainnya menghembuskan napas terakhir di rumah sakit pada Sabtu dan Minggu (8-9/2/2025).
Para korban diketahui membeli minuman keras dari salah satu warung dekat Taman Corat-Coret. Minuman keras tersebut kemudian dicampur dengan minuman berenergi dan minuman isotonik sebelum dikonsumsi saat mereka berkumpul di tempat pencucian mobil.
Keesokan harinya, mereka mulai mengalami gejala, seperti sesak napas, mual, dan muntah-muntah. Dua orang meninggal di rumah dan dua lainnya di rumah sakit.
Polisi segera mendatangi lokasi setelah menerima laporan pada Minggu. Sejumlah warga dimintai keterangan, termasuk seorang penjual minuman keras berinisial S (40), yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang mengedarkan dan menjual minuman keras sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Ajun Komisaris Aji Riznaldi Nugroho.
Dalam pemeriksaan awal, S mengaku menjual minuman keras dalam kemasan plastik. Setiap kantong berukuran 600 mililiter itu seharga Rp 15.000.
Musibah korban tewas setelah mengonsumsi minuman keras oplosan telah kerap berulang. Pekan lalu, delapan warga Desa Kademangan, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, tewas setelah mengonsumsi minuman keras dengan kadar alkohol mencapai 96 persen. Sementara empat korban lainnya harus menjalani perawatan di rumah sakit setempat.
Dari data yang dihimpun Kompas hingga Minggu (9/2/2025), 15 orang ini mengonsumsi alkohol murni 96 persen sebanyak lima liter yang dicampur dengan soda . Mereka mengonsumsi miras oplosan ini di kediaman salah satu korban di kampung Kademangan, Kamis (6/2/2025) tengah malam. Keesokan harinya mereka sakit setelah mengonsumi miras oplosan tersebut.
“Para korban mengeluh mengalami pusing dan terasa panas di dada dan perut. Sebagian korban segera dibawa kerabatnya ke Rumah Sakit Sayang Cianjur,” kata Kepala Polsek Mande Ajun Komisaris Polisi Dadeng.
Seseorang biasanya membuat miras oplosan untuk menambah efek “meninggi” dengan harga murah. Miras oplosan merupakan campuran antara minuman beralkohol, dengan berbagai bahan lain yang dicampur dengan takaran sembarangan. Miras oplosan dapat menyebabkan efek samping beragam, akan tetapi yang tersering adalah keracunan. create by Gunawan Suhendar




