MII – Jakarta – Korlantas Polri meluncurkan inovasi baru pada teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Terobosan baru tersebut kini mampu mendeteksi identitas pengemudi melalui ETLE Face Recognition.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso dalam Rakernis Fungsi Lantas Tahun 2024 di Yogyakarta.

“Terkait dengan ETLE Face Recognition, kita harus bisa mengidentifikasi atau menindak pelanggaran pengemudinya,” terangnya, seperti dikutip dari Media Hub Humas Polri, Jumat (14/6/2024).

Nantinya pencatatan sikap lalu lintas hasil pencocokan wajah yang telah terkonfirmasi akan disimpan sebagai bagian dari Traffic Attitude Record (TAR).

TAR sendiri merupakan sistem pencatatan dan pemberian tanda terhadap kualifikasi, kompetensi pengemudi, khususnya pada SIM yang terlibat sebagai pelaku dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Hal itu bertujuan untuk menciptakan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya patuh dan tertib dalam berlalu lintas.

Hasil pencocokan data pelanggar yang tersimpan dalam TAR akan memberikan catatan yang komprehensif terkait perilaku berlalu lintas.

Slamet menyebut TAR akan mencatat, mendata, dan memberi tanda dengan pemberian poin.

Poin pelanggaran tersebut meliputi 1 poin untuk pelanggaran ringan, 3 poin untuk pelanggaran sedang, dan 5 poin untuk pelanggaran berat.

Sedangkan untuk pelaku kecelakaan ringan akan mendapatkan 5 poin, kemudian sedang 10 poin, dan berat 12 poin.Poin-poin tersebut akan diakumulasikan menjadi penalti 1 apabila sudah mencapai poin 12 dan penalti 2 apabila mencapai poin 18.Sanksi untuk penalti 1 adalah wajib mengikuti diklat pengemudi dan ujian ulang permohonan SIM.

Sedangkan sanksi penalti 2 yakni penyidik lalu lintas mengajukan ke pengadilan untuk dicabut kepemilikan SIM-nya seumur hidup atau dicabut dengan rentang waktu tertentu, sesuai amar putusan pengadilan.

Slamet mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan dan memperbarui teknologi-teknologi tersebut.Hal itu dalam rangka mewujudkan kamseltibcarlantas di seluruh wilayah Indonesia.Slamet menilai kegiatan yang sifatnya preemtif, preventif, dan penegakan hukum harus dilakukan secara simultan.Selain itu juga memanfaatkan bonus demografi dengan baik sehingga dapat mencapai Indonesia emas di tahun 2045.create by (Redaksi MII)