MII – Jakarta – Saat membeli rumah, baik rumah bekas milik perorangan maupun rumah baru dari pengembang properti pasti ada rangkaian proses pindah tangan yang tidak sedikit.
Salah satu yang juga perlu menjadi perhatian saat proses pindah tangan adalah nama pemilik meteran listrik dari rumah tersebut.
Balik nama pemilik meteran listrik dari sebuah rumah yang baru dibeli bisa dilakukan dengan syarat sertifikat tanah rumah tersebut sudah balik nama sesuai dengan pemilik barunya.Pemilik baru bisa menggunakan fotokopinya atau meminta salinannya kepada notaris atau bank yang bersangkutan sebagai syarat balik nama listrik.Berdasarkan data yang dihimpun, Selasa (11/6/2024) untuk mengajukan balik nama listrik PLN, berikut beberapa persyaratan yang harus disiapkan:
1. Fotokopi KTP
2. Nomor ID pelanggan listrik PLN
3. Fotokopi Akta Jual Beli (AJB) / sertifikat tanah rumah
4. Melunasi tagihan rek listrik berjalan (jika kwh pascabayar)
Jika semua persyaratan sudah siap, pemilik baru dapat mengajukan balik nama listrik secara offline maupun online.
Balik nama listrik secara offline bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor PLN terdekat dan membawa semua persyaratan di atas.
Nantinya pihak PLN akan melakukan verifikasi terhadap data tersebut.Sementara itu, balik nama listrik secara online dilakukan via aplikasi PLN Mobile melalui fitur live chatnya.
Selanjutnya, pihak PLN akan mengkonfirmasi melalui WhatsApp terkait persyaratannya.mengajukan-balik-nama-meteran-listrik
Pengajuan memang dilanjutkan via WhatsApp, namun berkas persyaratan seperti fotokopi KTP, nomor ID pelanggan, dan fotokopi AJB atau sertifikat tetap harus dibawa ke kantor PLN.
Adapun pemilik baru hanya perlu merogoh kocek paling kecil Rp 5.000 untuk biaya balik nama listrik.
Kemudian biaya beli materai sebesar Rp 10.000 untuk surat pernyataan serta biaya membeli token listrik setelah balik nama.
Setelah balik nama, sisa token listrik tidak akan hilang.Pasalnya proses balik nama listrik tidak mengubah ID pelanggan, melainkan hanya mengganti namanya saja.create by (Redaksi MII)




